Satpol PP Gresik Sisir Warung Karaoke, Hanya Amankan 10 KTP?
- Penulis : Sahlul Fahmi
- | Sabtu, 06 Jan 2024 11:31 WIB
jatimnow.com - Petugas Satpol PP Kabupaten Gresik melakukan operasi Yustisi penertiban warung karaoke dan minuman keras (miras) di Jalan Tri Dharma, Jalan Kapten Darmosugondo dan Jalan Veteran, Jumat (5/1/2024) malam.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, dalam giat ini, petugas Satpol PP berhasil mengamankan berbagai merek miras dari warung karaoke Bounty Cafe di Jalan Veteran dan Artomoro di Jalan Tri Dharma.
Baca Juga: Pesta Miras Bareng Pencuri, Dua Petugas Satpol PP Tulungagung Disanksi
Di Bounty Cafe petugas mengamankan 12 kaleng bir bintang, 4 botol anggur merah, dan 6 botol Iceland. Sedang di Artomoro petugas mengamankan 1 botol Singaraja, 1 botol Alexis, 1 botol Guinness, 1 botol anggur hijau dan 1 botol Iceland.
Baca Juga: Demam Piala Dunia 2026 Warnai MPLS di SMP Muhammadiyah 12 Gresik Kota Baru
"Selain barang bukti miras, petugas kami juga mengamankan 10 KTP penjaga warung dan pemilik miras," kata Halomoan Sinaga, Sabtu (6/1/2023).
Sinaga menambahkan dalam giat kali ini meski petugasnya melakukan operasi di beberapa warung karaoke di area kota namun giat tersebut berjalan aman, lancar dan terkendali.
Baca Juga: Gandeng Akademisi, PLN Edukasi Petani Gresik Gunakan Teknologi Sensor Pertanian
"Pelaksanaan kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali," ucapnya.
Editor : Zaki ZubaidiURL : https://jatimnow.id/baca-64822-satpol-pp-gresik-sisir-warung-karaoke-hanya-amankan-10-ktp