Minggu, 14 Jun 2026 04:10 WIB

Kakek Aniaya Pasutri di Tulungagung, Hanya Gegara Tersinggung Dimintai Tolong Cabut Colokan Listrik

Tersangka ditahan oleh polisi. (Foto: Humas Polres Tulungagung/jatimnow.com)
Tersangka ditahan oleh polisi. (Foto: Humas Polres Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kakek berinisial WA (65) warga Kecamatan Kedungwaru Tulungagung diamankan Polsek Kedungwaru. Ia melakukan penganiayaan terhadap SS, warga Kelurahan Tamanan.

Tersangka tidak terima usai ditegur korban karena memarahi dan membentak istrinya. Tersangka lalu memukul korban dengan kayu.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan korban bersama istrinya diketahui menyewa teras depan rumah tersangka untuk berjualan gorengan dan jenang.

Saat itu mereka hendak menutup lapaknya. Istri korban meminta tolong kepada tersangka untuk mencabut colokan listrik di dalam rumah. Namun tersangka tiba-tiba marah dan membentak istri korban.

"Jadi istri korban ini hendak membereskan kabel listrik tapi tidak berani karena dalam keadaan basah dan meminta tolong kepada tersangka untuk mencabut stop kontak," ujarnya, Senin (4/12/2023).

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Melihat hal tersebut korban tidak terima dan meminta tersangka agar tidak membentak-bentak istrinya. Namun teguran tersebut membuat tersangka kalap.

Tersangka mendatangi korban yang sedang membereskan dagangannya serta memukulinya dengan sebuah kayu. Sejumlah warga yang melihat kejadian tersebut berupaya melerai tersangka.

"Korban juga langsung ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan medis." tuturnya.

Baca Juga: Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair yang Digelar Disnakertrans Tulungagung

Akibat kejadian ini korban mengalami luka di bagian pelipis kiri, kepala bagian belakang kanan,jari kelingking kanan dan ibu jari kiri luka. Sedangkan istri korban luka pada bagian pipi kiri atas. Korban yang tidak terima lantas melaporkan tersangka ke pihak berwajib. Kini tersangka sudah dilakukan ditahan dan menjalani pemeriksaan.

"Pelaku sudah diamankan dan akan diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana", pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui APOA dengan 400 akun aktif dan melibatkan hotel, kampus, hingga perusahaan.