Rabu, 22 Jul 2026 10:24 WIB

Polisi Akan Kirim Surat Tilang pada Peserta Demo Buruh yang Langgar Lalu Lintas

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Kamis, 30 Nov 2023 18:07 WIB
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh peserta demo buruh. Sebab, seluruh pelanggaran sudah terekam di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan jika peserta demo buruh yang melanggar lalu lintas akan langsung dikirimkan surat tilang elektronik.

Baca Juga: Tergiur Upah Cepat, Mantan Kurir Paket di Surabaya Berubah Haluan Antar Narkoba

"Jadi perlu masyarakat ketahui, seluruh pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan helm, tidak menggunakan pelat nomor. Semuanya sudah kita dokumentasikan menggunakan ETLE. Tunggu saja surat cinta dikirimkan ke mereka," kata Arif di sela-sela pengamanan demo buruh, Kamis (30/11/2023).

Sementara itu, Arif menyayangkan aksi yang dilakukan para buruh tersebut. Karena aksi tersebut merugikan masyarakat umum. Para buruh kembali memblokade jalan untuk menyuarakan pendapatnya.

Kali ini, buruh memblokade Jalan Basuki Rahmat untuk menyuarakan pendapat. Lebih dari 40 menit para buruh berhenti di Jalan Basuki Rahmat sebelum menuju ke Kantor Gubernur.

Baca Juga: Bongkar Kasus Internasional, AKBP Edy Herwiyanto Raih 6 Penghargaan

"Jadi hari ini sangat kita sesalkan. Sangat kita sesalkan aksi penyampaian pendapat namun merugikan masyarakat. Ini tentunya sangat kita sesalkan," ujarnya.

"Tentunya ini sangat menggangu aktifitas perekonomian dari kepentingan masyarakat lainnya. Karena mereka sengaja menggunakan jalur protokol untuk penyampaian aksi mereka dengan nanti tujuan terakhir ke kantor gubernur," imbuhnya.

Baca Juga: Bentrok Pesilat di Kalijudan Surabaya, Polisi Segera Bekuk Pelaku

Arif mengatakan jika batas waktu untuk buruh melakukan aksi unjuk rasa sampai pukul 18.00 WIB. Jika melewati batas tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas .

"Namun pukul 18.00 adalah batas terakhir. Seharusnya mereka mengikuti ketentuan hukum yang berlaku kalai tidak mungkin kita akan melakukan sebuah tindakan," tandasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.