Rabu, 22 Jul 2026 09:30 WIB

Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Hentikan Proses Pencalonan Prabowo - Gibran, Ini Dalilnya

  • Penulis :
  • | Kamis, 02 Nov 2023 11:25 WIB
Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik (kiri) bersama mahasiswa menunjukkan surat gugatan. (Foto: Miko for jatimnow.com)
Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik (kiri) bersama mahasiswa menunjukkan surat gugatan. (Foto: Miko for jatimnow.com)

jatimnow.com - Mahasiswa di Jawa Timur dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura dan mahasiswa Banyuwangi, menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Mereka menuntut agar proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dihentikan sementara.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (1/11/2023). Para penggugat adalah Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso.

Baca Juga: Siap Beroperasi, Wapres Gibran Tinjau Tol Prosiwangi

Kuasa hukum penggugat, Moh Taufik menerangkan dengan menerima berkas pendaftaran bakal pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu 25 Oktober 2023 lalu, KPU RI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum

Taufik mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh KPU RI tersebut bertentangan/melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah calon presiden dan calon wakil presiden adalah minimal berusia 40 tahun.

"Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran masih berumur 36 tahun," terang Taufik dalam siaran pers, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa, Anggota DPRD Jatim Sampaikan Pesan Prabowo

Ia menjelaskan, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI. Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023.

"KPU RI yang telah menerima berkas pendaftaran bakal pasangan Prabowo dan Gibran bertentangan dengan pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Maka sudah seharusnya perbuatan hukum tersebut dinyatakan perbuatan melawan hukum," papar dia.

Untuk itu, penggugat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memerintahkan tergugat (KPU RI) untuk menghentikan sementara, tahapan-tahapan proses pencalonan bakal pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Soal MBG, Tiyo Eks Ketua BEM UGM Beri Ultimatum Pemerintah

"Sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat berkaitan dengan proses pencalonan Prabowo dan Gibran dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum yang mengikat," tegasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.