Jumat, 12 Jun 2026 05:49 WIB

Praktik Dokter Hewan Ilegal di Blitar Ditutup

ilustrasi.
ilustrasi.

jatimnow.com - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar menutup sebuah praktik dokter hewan yang tidak berizin di wilayah Kecamatan Wates. Dokter tersebut belum memiliki sertifikasi sebagai dokter hewan.

Bahkan belakangan diketahui bahwa pria tersebut belum lulus dari pendidikan kesehatan hewan. Praktir dokter ini disebut telah berlangsung sejak 8 tahun terakhir.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnakkan Kabupaten Blitar, Nanang Miftahuddin, mengatakan pelaku berinisal QR sendiri diketahui telah mengikuti diklat inseminasi buatan dan menempuh pendidikan D3 kesehatan di salah satu perguruan tinggi.

Namun pelaku belum lulus pendidikan tersebut sehingga tidak bisa menunjukkan ijazahnya.

"Dalam pendampingan yang kami lakukan yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan bahwa dirinya dokter hewan tapi dalam pelayanannya memang kesehatan hewan dan IB," ujarnya, Sabtu (14/10/2023).

Meski memiliki dasar keilmuan sebagai dokter hewan, namun saat hendak membuka praktik wajib hukumnya untuk mengurus izin atau legalitas. Pelaku sendiri diketahui juga belum memiliki izin untuk buka praktik sebagai dokter hewan.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

Untuk itu pihak Dinas meminta pelaku untuk menutup praktiknya, hingga izinnya dilengkapi. Pelaku juga meminta maaf atas apa yang diperbuat selama 8 tahun belakangan ini.

“Ketika pembinaan kami minta pelaku yakni QR nanti menunjukkan ijazahnya setelah wisuda. Sebenarnya membuka praktik tanpa memiliki keahlian dan belum berizin tentu tidak boleh secara aturan. Bahkan orang yang sudah sarjana, namun belum berizin juga belum boleh buka praktik,” jelas Nanang.

Pelaku kini harus menempuh uji kompetensi oleh Balai Besar Akreditasi Kesehatan Hewan agar bisa memperoleh izin atau legalitas untuk membuka praktik. Dalam hal ini Disnakkan Kabupaten Blitar akan memberi surat pemberitahuan kepada camat Wates untuk memberi pembinaan kepada pelaku.

Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang

Sesuai aturan Permentan Nomor 3 Tahun 2019, jasa medik veteriner wajib mengantongi legalitas surat izin praktik dokter. Sedangkan para medik wajib memiliki Surat Ijin Praktik Paramedik (SIPP).

“QR biasanya melayani kesehatan hewan besar seperti sapi, kerbau, kambing dan domba. Sebenarnya ini salah persepsi masyarakat yang intinya mereka menganggap semua pelayanan kesehatan hewan itu pasti dokter hewan, namun itu belum tentu,” pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.