Sabtu, 13 Jun 2026 07:53 WIB

Dokter Gadungan Penipu PHC Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Rabu, 04 Okt 2023 18:40 WIB
Sidang dokter gadungan di PN Surabaya. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Sidang dokter gadungan di PN Surabaya. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Susanto seorang dokter gadungan yang telah menipu Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya divonis tiga tahun enam bulan penjara, Rabu (04/10/2023).

Sidang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sedangkan susanto menghadiri sidang secara daring di Rutan Klas 1 Surabaya.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Tongani, menyatakan bahwa susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan terjerat pasal 378 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susanto dengan dengan pidana hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Tongani.

Vonis yang dijatuhkan kepada Susanto lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat tahun penjara.

Menurut Tongani ada beberapa hal yang meringankan dakwaan kepada susanto yakni Susanto telah mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa dirinya bersalah.

"Sedangkan, yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama, dan perbuatan terdakwa menciderai profesi dokter," ucap Tongani.

Mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim kepada Susanto, dirinya masih akan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding.

"Saya masih pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Susanto saat mengikuti sidang secara daring.

Baca Juga: Sidang Gugatan Rp8,5 Miliar Eks Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Ditunda

Sebelumnya, terdakwa Susanto yang menipu dan menjadi dokter gadungan di rumah sakit milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) dituntut hukuman penjara 4 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ugik Rahmantyo mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP dan dituntut hukuman empat tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara," kata Ugik saat membacakan tuntutan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).

Diketahui, bahwa Susanto melakukan penipuan kepada PT Pelindo Husada Citra (PHC) dengan mengaku menjadi dokter dan bekerja di klinik RS PHC Surabaya, padahal Susanto hanya lulusan SMA.

Baca Juga: Akal Bulus Komplotan Penipu di Gresik Bikin Sales Susu UHT Asal Kediri Rugi Puluhan Juta

Susanto mengelabui pihak RS PHC dengan menggunakan data palsu yang ia buat. Data tersebut merupakan milik dokter asli asal bandung dr Anggi Yurikno yang didapat Susanto dari Internet.

Susanto merubah semua foto dari data dan identitas milik dr Anggi yurikno yang kemudian dibuat Susanto untuk melamar pekerjaan sebagai dokter di RS PHC Surabaya.

Susanto berhasil mengelabui pihak RS PHC Surabaya dan diterima, dan Susanto ditempatkan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC, sejak 15 Juni 2020 sebagai dokter hiperkes selama dua tahun.

 

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.