Sabtu, 06 Jun 2026 13:48 WIB

Masyarakat Bangkalan Unjuk Rasa di Depan Kantor KPK, Ini Tuntutannya

Masyarakat Bangkalan menggelar unjuk rasa (Foto: Tohir for jatimnow.com)
Masyarakat Bangkalan menggelar unjuk rasa (Foto: Tohir for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejumlah masyarakat Bangkalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mereka mendesak KPK agar menuntut sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam gratifikasi mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron.

Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK

Perwakilan masyarakat dari Bangkalan, Abdurrahman Tohir mengatakan, terdapat keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus tersebut. Bahkan, nama-nama pejabat diungkap dalam fakta persidangan.

"Dari awal kasus ini muncul, ada keterlibatan aktif dari Sekda, mantan kepala dinas BKD, serta Kepala Humas Protokol dan Plt Bupati," ujar Tohir dalam siaran pers, Kamis (14/9/2023).

Tak hanya itu, ia juga mengatakan terdapat nama-nama lain yang terbukti turut menyetorkan sejumlah uang yakni Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah AP, Sekretaris DPRD ARH, Kepala Bapedda ES, Kepala Dinas Lingkungan Hidup AY, Kepala Dinas Sosial WS.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Nonaktif, KPK Periksa 9 Saksi di Polda Jatim

Lalu Kepala Dinas Perhubungan MA, Direktur RSUD Syamrabu NK, Kepala Dinas Koperasi IA serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah AA.

"Tapi kenapa nama-nama tersebut tidak ikut diproses. Padahal mereka terbukti terlibat menyetorkan sejumlah uang dan itu merupakan fakta persidangan bahkan mereka sendiri mengakui hal tersebut," imbuhnya.

Ia berharap, KPK segera memproses belasan pejabat tersebut. Apalagi, Ra Latif saat ini mendapatkan hukuman akibat kasus gratifikasi tersebut.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Tulungagung Non Aktif dan Ajudannya

"Ra Latif di proses karena kasus itu tapi kenapa pemberi uangnya tidak diproses. Mestinya kan dua-duanya dihukum supaya adil," tambahnya.

Diketahui, Ra Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti bersalah dan mendapatkan vonis hukuman 9 tahum penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.