Rabu, 22 Jul 2026 08:08 WIB

Masyarakat Bangkalan Unjuk Rasa di Depan Kantor KPK, Ini Tuntutannya

Masyarakat Bangkalan menggelar unjuk rasa (Foto: Tohir for jatimnow.com)
Masyarakat Bangkalan menggelar unjuk rasa (Foto: Tohir for jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejumlah masyarakat Bangkalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mereka mendesak KPK agar menuntut sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam gratifikasi mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Lepas Karnaval Budaya di Alun-Alun Bangkalan, Ini Harapannya

Perwakilan masyarakat dari Bangkalan, Abdurrahman Tohir mengatakan, terdapat keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus tersebut. Bahkan, nama-nama pejabat diungkap dalam fakta persidangan.

"Dari awal kasus ini muncul, ada keterlibatan aktif dari Sekda, mantan kepala dinas BKD, serta Kepala Humas Protokol dan Plt Bupati," ujar Tohir dalam siaran pers, Kamis (14/9/2023).

Tak hanya itu, ia juga mengatakan terdapat nama-nama lain yang terbukti turut menyetorkan sejumlah uang yakni Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah AP, Sekretaris DPRD ARH, Kepala Bapedda ES, Kepala Dinas Lingkungan Hidup AY, Kepala Dinas Sosial WS.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Resmikan Prestige Immigration Services di Surabaya

Lalu Kepala Dinas Perhubungan MA, Direktur RSUD Syamrabu NK, Kepala Dinas Koperasi IA serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah AA.

"Tapi kenapa nama-nama tersebut tidak ikut diproses. Padahal mereka terbukti terlibat menyetorkan sejumlah uang dan itu merupakan fakta persidangan bahkan mereka sendiri mengakui hal tersebut," imbuhnya.

Ia berharap, KPK segera memproses belasan pejabat tersebut. Apalagi, Ra Latif saat ini mendapatkan hukuman akibat kasus gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Tutup Munas-Konbes di Bangkalan, Prabowo: NU Benteng Penyelamat Bangsa

"Ra Latif di proses karena kasus itu tapi kenapa pemberi uangnya tidak diproses. Mestinya kan dua-duanya dihukum supaya adil," tambahnya.

Diketahui, Ra Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti bersalah dan mendapatkan vonis hukuman 9 tahum penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.