Sabtu, 06 Jun 2026 16:58 WIB

Tersangka Penelantaran Bayi di Gresik Mengaku Khilaf

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat membeber barang bukti kasus penelantaran bayi (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat membeber barang bukti kasus penelantaran bayi (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Gresik menggelar pers rilis kasus penelantaran bayi yang terjadi di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dua tersangka yang merupakan pasangan belum menikah, yakni BPN (24) asal Menganti, Gresik, dan UD (22) asal Madura, dihadirkan di hadapan wartawan di halaman Mapolres Gresik, Jumat (1/9/2023).

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menjelaskan bahwa BPN dan UD dinyatakan sebagai tersangka setelah menelantarkan bayi hasil hubungan gelap mereka di depan Pondok Al Hikmah, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

“BPN dan UD ini sudah berpacaran dua tahun. Keduanya melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri hingga akhirnya hamil di luar nilah,” kata AKBP Adhitya Panji Anom, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan saat usia kehamilan UD mencapai 7 bulan, UD yang tinggal di Surabaya kemudian mendatangi rumah BPN di Kecamatan Menganti Gresik. Di rumah BPN, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, perut UD terasa mules kemudian mengalami pendarahan dan akhirnya melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi.

“Tersangka UD melahirkan di kamar mandi. BPN kemudian melepaskan ari-ari bayi tersebut,” jelas Alumnus Akpol 2002 itu.

Setelah melahirkan anak hasil hubungan gelapnya, kedua tersangka panik kemudian membawa bayi itu menuju ke halaman Pondok Al Hikmah, Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.

Baca Juga: Bayi yang Ditemukan di Tulungagung Kini Berstatus Anak Negara

Setelah bayi yang masih merah itu ditinggal disertai pesan tulisan yang berisi nama bayi tersebut di depan pondok, kemudian BPN menelepon pihak pesantren untuk mengabarkan jika di depan pondok ada bayi.

“Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan pesan yang ditinggalkan serta nomor telepon tersangka. Dari situ petugas berhasil mengamankan keduanya saat membesuk bayi tersebut di RSUD Ibnu Sina Gresik,” beber Kapolres.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka ditetapkan tersangka dijerat Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Baca Juga: Penemuan Bayi di Pinggir Sawah Gegerkan Warga Ngasem Kediri, Begini Kondisinya

Adhitya menambahkan pada saat interogasi, tersangka BPN mengatakan, dirinya nekat melakukan hal itu karena merasa bingung dan panik sebab dirinya dan UD belum menikah atau belum sah sebagai suami istri.

“Saya khilaf. Saya kemudian berniat menitipkan bayi itu ke Pesantren,” ucap BPN.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya lembar kertas bertuliskan nama bayi, 1 sepeda motor matic merek Honda PCX, 2 handphone, gunting, sekop, dua handphone serta sarung.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.