Rabu, 22 Jul 2026 17:47 WIB

Satpol-PP Bangkalan Razia Rokok Ilegal Sasar Dua Pasar

Petugas gabungan merazia toko yang diduga menjual rokok ilegal.(foto: Eko for jatimnow.com)
Petugas gabungan merazia toko yang diduga menjual rokok ilegal.(foto: Eko for jatimnow.com)

jatimnow.com - Peredaran rokok ilegal di Bangkalan hingga kini masih banyak. Hal itu membuat satpol-PP merazia sejumlah toko bersama petugas gabungan.

Kasatpol-PP Bangkalan, Rudiyanto mengatakan pihaknya menyasar sejumlah toko di Pasar Arosbaya dan Pasar Patemon. Para petugas memberikan imbauan dan pemberian sanksi ringan bagi para penjual yang kedapatan menjual rokok ilegal.

Baca Juga: Pesta Miras Bareng Pencuri, Dua Petugas Satpol PP Tulungagung Disanksi

"Kami lakukan razia di sejumlah toko dari dua kecamatan. Kami juga lebih mengutamakan tindakan persuasif pada para penjual rokok ilegal," terangnya,Selasa (16/5).

Ia juga mengatakan, petugas memberikan surat peringatan pada penjual rokok ilegal. Tak hanya itu, sejumlah rokok juga disita sebagai barang bukti hasil razia peredaran rokok ilegal di Bangkalan.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Lepas Karnaval Budaya di Alun-Alun Bangkalan, Ini Harapannya

"Kami sudah sita sejumlah rokok ilegal tanpa cukai yang dijual oleh pedagang. Nantinya barang bukti itu akan kami musnahkan," imbuhnya.

Ia juga mengaku akan terus memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab, rokok tanpa pita cukai dilarang peredarannya. Sehingga pemberantasan rokok ilegal harus terus dilakukan.

Baca Juga: Operasi BKC Ilegal di Kediri, Petugas Temukan Ribuan Batang Rokok Polos

"Kita akan terus gempur rokok ilegal dan kami berharap masyarakat juga tidak membeli rokok tanpa pita cukai atau ilegal," pungkasnya.

Diketahui, penjual rokok ilegal yang mengulangi perbuatannya dapat dikenai sanksi hukuman 1 sampai 5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali. Hukuman tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54.

Editor : Aris Setyoadji
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.