Jumat, 12 Jun 2026 23:10 WIB

Uang Hasil Pencurian Cengkih Gagal Dibagi 3 Warga Trenggalek

Tersangka pencuri cengkih yang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. (foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Tersangka pencuri cengkih yang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. (foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga karyawan gudang cengkih di Tulungagung tidak bisa menikmati Lebaran bersama keluarga. Sebab ketiganya berhadapan dengan polisi lantaran terbukti menggasak 16 karung cengkih milik majikannya.

Ketiga tersangka yang diciduk polisi adalah MR (44) dan SR (37) yang masing-masing warga Kecamatan Panggul, Trenggalek, serta AA (37) warga Kecamatan Trenggalek.

Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Ketiganya ditangkap saat bekerja di sebuah gudang cengkih di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan polisi menerima laporan terkait aksi pencurian cengkih di gudang tersebut. Berdasarkan rekaman kamera CCTV di gudang, diketahui pelaku pencurian tersebut merupakan karyawannya sendiri.

"Tersangka ini merupakan karyawan di gudang cengkih itu, dan sudah mencuri belasan karung cengkih. Mereka kami tangkap saat bekerja," kata Anshori, Selasa (25/04/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian cengkih di gudang tempatnya bekerja. Aksi pertama dilakukan pada 7 April lalu.

Saat itu pelaku mengambil empat karung cengkih yang kemudian dijual dengan harga Rp24 juta. Uang tersebut lalu dibagi oleh ketiga tersangka.

Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Para pelaku mengulangi aksinya beberapa hari kemudian setelah aksinya dirasa aman. Mereka menduplikat kunci gudang untuk memuluskan aksi pencurian tersebut.

"Pada aksi kedua mereka mencuri 12 karung cengkih, jadi total yang sudah dicuri 16 karung," tuturnya.

Namun apes aksi kedua ini terekam kamera CCTV. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Berdasarkan pemeriksaan, 12 karung cengkih yang dicuri terakhir dijual dengan harga Rp86 juta. Namun hasil penjualan tersebut belum sempat bagi dan keburu ditangkap polisi.

Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

BMKG sarankan warga untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.