Selasa, 28 Jul 2026 12:47 WIB

Uang Hasil Pencurian Cengkih Gagal Dibagi 3 Warga Trenggalek

Tersangka pencuri cengkih yang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. (foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Tersangka pencuri cengkih yang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. (foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga karyawan gudang cengkih di Tulungagung tidak bisa menikmati Lebaran bersama keluarga. Sebab ketiganya berhadapan dengan polisi lantaran terbukti menggasak 16 karung cengkih milik majikannya.

Ketiga tersangka yang diciduk polisi adalah MR (44) dan SR (37) yang masing-masing warga Kecamatan Panggul, Trenggalek, serta AA (37) warga Kecamatan Trenggalek.

Baca Juga: Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Ketiganya ditangkap saat bekerja di sebuah gudang cengkih di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan polisi menerima laporan terkait aksi pencurian cengkih di gudang tersebut. Berdasarkan rekaman kamera CCTV di gudang, diketahui pelaku pencurian tersebut merupakan karyawannya sendiri.

"Tersangka ini merupakan karyawan di gudang cengkih itu, dan sudah mencuri belasan karung cengkih. Mereka kami tangkap saat bekerja," kata Anshori, Selasa (25/04/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian cengkih di gudang tempatnya bekerja. Aksi pertama dilakukan pada 7 April lalu.

Saat itu pelaku mengambil empat karung cengkih yang kemudian dijual dengan harga Rp24 juta. Uang tersebut lalu dibagi oleh ketiga tersangka.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kanjengan, Mantan Bupati Tulungagug Maryoto Diperiksa Kejaksaan

Para pelaku mengulangi aksinya beberapa hari kemudian setelah aksinya dirasa aman. Mereka menduplikat kunci gudang untuk memuluskan aksi pencurian tersebut.

"Pada aksi kedua mereka mencuri 12 karung cengkih, jadi total yang sudah dicuri 16 karung," tuturnya.

Namun apes aksi kedua ini terekam kamera CCTV. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga: Sensus Ekonomi di Tulungagung Sudah Capai 45 Persen, Bulan Depan Rampung

Berdasarkan pemeriksaan, 12 karung cengkih yang dicuri terakhir dijual dengan harga Rp86 juta. Namun hasil penjualan tersebut belum sempat bagi dan keburu ditangkap polisi.

Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.