Jumat, 12 Jun 2026 22:16 WIB

Perjalanan Tewasnya Wanita dalam Kebun Tebu di Kediri

Proses rekonstruksi di Polres Kediri (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)
Proses rekonstruksi di Polres Kediri (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Kediri bersama kejaksaan negeri setempat menggelar rekonstruksi kasus tewasnya wanita hamil bernama Retno Wulandari (29), di Kabupaten Kediri, Senin (17/4/2023).

Rekonstruksi itu digelar di area kebun tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung, tempat korban ditemukan tewas bersama bayi yang baru dilahirkannya. Dalam reka ulang tersebut, pelaku M Bisri (29), suami korban mempergakan 26 adegan.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Di Polres Kediri tepatnya di depan Kantor Unit PPA, tersangka memperagakan adegan saat menjemput istrinya di rumah kos Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. Selanjutnya dia membonceng istrinya dalam keadaan hamil dengan mengendarai motor.

Dalam perjalanannya, reka ulang adegan tersebut dihentikan sementara. Anggota kemudian membawa tersangka untuk melanjutkan kembali rekonstruksi di lokasi kejadian.

"Kita lakukan di sini karena pertimbangan kenyamanan pengguna jalan lain. Karena banyak adegan di jalan raya, cukup rawan kalau nanti macet," terang Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Ipda Dandy Fitra Ramadhan.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

Dandy mengatakan, dalam rekonstruksi ini pelaku memperagakan total 26 adegan. Mulai menjemput istrinya, cek-cok, hingga dia meninggalkan korban dalam keadaan tak bernyawa di kebun tebu.

"Sesuai semua," tegas Dandy.

Korban ditemukan tewas pada Rabu (29/3/2023). Awalnya polisi tidak menemukan identitas apapun di lokasi. Namun setelah melakukan identifikasi dan penyelidikan mendalam, identitas korban terungkap.

Baca Juga: Khofifah Komitmen Jatim Garda Terdepan Penguatan Industri Gula Nasional

Setelah identitas korban terungkap, Satreskrim Polres Kediri memburu pelaku yang menyebabkan korban tewas. Dari situ suami korban ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.