Selasa, 28 Jul 2026 16:52 WIB

Perjalanan Tewasnya Wanita dalam Kebun Tebu di Kediri

Proses rekonstruksi di Polres Kediri (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)
Proses rekonstruksi di Polres Kediri (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Kediri bersama kejaksaan negeri setempat menggelar rekonstruksi kasus tewasnya wanita hamil bernama Retno Wulandari (29), di Kabupaten Kediri, Senin (17/4/2023).

Rekonstruksi itu digelar di area kebun tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung, tempat korban ditemukan tewas bersama bayi yang baru dilahirkannya. Dalam reka ulang tersebut, pelaku M Bisri (29), suami korban mempergakan 26 adegan.

Baca Juga: PBNU Kirim Tim Survey Lokasi Muktamar ke Ponpes Lirboyo Kediri, Ini Hasilnya

Di Polres Kediri tepatnya di depan Kantor Unit PPA, tersangka memperagakan adegan saat menjemput istrinya di rumah kos Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare. Selanjutnya dia membonceng istrinya dalam keadaan hamil dengan mengendarai motor.

Dalam perjalanannya, reka ulang adegan tersebut dihentikan sementara. Anggota kemudian membawa tersangka untuk melanjutkan kembali rekonstruksi di lokasi kejadian.

"Kita lakukan di sini karena pertimbangan kenyamanan pengguna jalan lain. Karena banyak adegan di jalan raya, cukup rawan kalau nanti macet," terang Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Ipda Dandy Fitra Ramadhan.

Baca Juga: Dukung UMKM Go Global, BI Kediri Gelar Karya Kreatif Mataraman x DIGIMAFest

Dandy mengatakan, dalam rekonstruksi ini pelaku memperagakan total 26 adegan. Mulai menjemput istrinya, cek-cok, hingga dia meninggalkan korban dalam keadaan tak bernyawa di kebun tebu.

"Sesuai semua," tegas Dandy.

Korban ditemukan tewas pada Rabu (29/3/2023). Awalnya polisi tidak menemukan identitas apapun di lokasi. Namun setelah melakukan identifikasi dan penyelidikan mendalam, identitas korban terungkap.

Baca Juga: Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Setelah identitas korban terungkap, Satreskrim Polres Kediri memburu pelaku yang menyebabkan korban tewas. Dari situ suami korban ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.