Minggu, 26 Jul 2026 04:54 WIB

Modus Rental, Perempuan di Jombang Tilep Motor

iluatrasi: jatimnow.com
iluatrasi: jatimnow.com

jatimnow.com - Bukan hanya mobil rental yang selama ini menjadi sasaran tindak penggelapan. Sepeda motor juga tak luput dari aksi kejahatan serupa dengan modus rental.

Modus kejahatan ini dilakukan perempuan berinisial NA (27) warga Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojoawarno, Kabupaten Jombang. Akibat kejahatannya, ia terpaksa berlebaran di balik jeruji besi.

Baca Juga: Pelajar SMP di Tulungagung Tewas Usai Terlibat Kecelakaan Dengan Mobil

Penangkapan ini tidak lepas dari ulah NA yang menggelapkan sepeda motor rental milik Isroh warga perumahan Pulo Asri, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.

Dijelaskan Kapolsek Jombang AKP Soesilo ihwal kejadian ini bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban di perum Pulo Asri. Kala itu pelaku berniat menyewa sepeda motor korban.

Lantaran pelaku sudah pernah menyewa dan tanpa kendala, korban menyerahkan sepeda motor tanpa curiga.

"Pelaku datang untuk meminjam (rental) sepeda motor dengan jaminan KTP dan KK asli, karena pelaku sudah pernah pinjam, dan lancar-lancar saja," ungkapnya, Rabu (5/4/2023)

Pada korban, pelaku berniat meminjam sepeda motor Honda Beat dalam kurun waktu dua hari, dengan alasan pekerjaan.

Baca Juga: Tambakberas Kebut Persiapan Muktamar ke-35 NU, Siap Sambut 6.000 Muktamirin

"Alasan pinjam dua hari saja buat jaga toko, dan sudah dibayar Rp170.000 untuk dua hari," tambah Soesilo.

Usai jatuh tempo, korban berusaha menghubungi pelaku. Celakanya nomor HP pelaku justru tidak aktif. Isroh mulai curiga telah menjadi korban penipuan berkedok rental sepeda motor.

Merasa tertipu, imbuh Kapolsek, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jombang.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

"HP pelaku tidak bisa dihubungi, memutuskan korban membuat laporan. Dari kejadian ini pelapor mengalu mengalami kerugian sekira Rp9.500.000," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap di rumahnya, pada 29 Maret 2023.

"Pelaku kita kenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkasnya.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.