Senin, 08 Jun 2026 08:08 WIB

Modus Rental, Perempuan di Jombang Tilep Motor

iluatrasi: jatimnow.com
iluatrasi: jatimnow.com

jatimnow.com - Bukan hanya mobil rental yang selama ini menjadi sasaran tindak penggelapan. Sepeda motor juga tak luput dari aksi kejahatan serupa dengan modus rental.

Modus kejahatan ini dilakukan perempuan berinisial NA (27) warga Desa Catak Gayam, Kecamatan Mojoawarno, Kabupaten Jombang. Akibat kejahatannya, ia terpaksa berlebaran di balik jeruji besi.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Penangkapan ini tidak lepas dari ulah NA yang menggelapkan sepeda motor rental milik Isroh warga perumahan Pulo Asri, Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.

Dijelaskan Kapolsek Jombang AKP Soesilo ihwal kejadian ini bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban di perum Pulo Asri. Kala itu pelaku berniat menyewa sepeda motor korban.

Lantaran pelaku sudah pernah menyewa dan tanpa kendala, korban menyerahkan sepeda motor tanpa curiga.

"Pelaku datang untuk meminjam (rental) sepeda motor dengan jaminan KTP dan KK asli, karena pelaku sudah pernah pinjam, dan lancar-lancar saja," ungkapnya, Rabu (5/4/2023)

Pada korban, pelaku berniat meminjam sepeda motor Honda Beat dalam kurun waktu dua hari, dengan alasan pekerjaan.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

"Alasan pinjam dua hari saja buat jaga toko, dan sudah dibayar Rp170.000 untuk dua hari," tambah Soesilo.

Usai jatuh tempo, korban berusaha menghubungi pelaku. Celakanya nomor HP pelaku justru tidak aktif. Isroh mulai curiga telah menjadi korban penipuan berkedok rental sepeda motor.

Merasa tertipu, imbuh Kapolsek, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jombang.

Baca Juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang

"HP pelaku tidak bisa dihubungi, memutuskan korban membuat laporan. Dari kejadian ini pelapor mengalu mengalami kerugian sekira Rp9.500.000," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap di rumahnya, pada 29 Maret 2023.

"Pelaku kita kenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkasnya.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.