Minggu, 26 Jul 2026 16:49 WIB

Nyambi Jualan Arak, Bos Warkop Lesehan Diciduk Polisi

Juragan kopi lesehan asal Banyuwangi nyambi jualan arak. (foto: Polsek Genteng for jatimnow.com)
Juragan kopi lesehan asal Banyuwangi nyambi jualan arak. (foto: Polsek Genteng for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pria berinisial DF (31), Dusun Wadung Pal, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, harus berurusan dengan polisi. Pria yang juga juragan kopi lesehan itu menjual barang yang dilaran negara.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengatakan DF ditangkap lantaran sengaja menjual arak Bali. Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari patroli malam yang digelar Polsek Genteng jelang Ramadan. Dan memperoleh informasi adanya penjualan arak di RTH Maron.

Baca Juga: Tari Jaripah Banyuwangi Sambut Hangat Peserta Media Gathering Pertamina 2026

"Kita melakukan patroli pekat pada Selasa malam. Dan mengendus adanya jual beli arak di sekitaran RTH Maron," ujarnya kepada jatimnow, Rabu (22/3/2023).

Berawal dari laporan itu, lanjut Sudarmaji, pihaknya langsung mengorek informasi dari pemuda yang sedang nongkrong di RTH Maron.

Hasilnya, sejumlah pemuda mengaku membeli miras dari sala seorang juragan kopi lesehan. Hasil pemeriksan mengerucut kepada salah satu pelaku berinisial DF.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Kita lakukan interogasi terhadap pembeli yang rata-rata anak muda. Kebetulan pembeli banyak yang duduk di tribun area RTH, dan mengaku membeli miras dari salah satu penjual kopi lesehan berinisial DF," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan miras jenis arak yang tersimpan di dalam botol air mineral. Botol berisikan miras itu, jelas Sudarmaji, diletakkan didalam jok motor miliknya.

"Anggota menemukan arak dari Karangasem (Bali) sebanyak tujuh botol plastik ukuran 600 mili liter, tersimpan dalam jok dan siap jual," terangnya.

Baca Juga: Esensi Silaturrahmi, Melampaui Ego demi Keberkahan Hidup

Barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Genteng. Pelaku bersiap menghadapi konsekuensi hukum di sidang Tipiring.

"Pelaku kita ajukan ke meja sidang tindak pidana ringan atau tipiring. Karena diduga melanggar Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol atau Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," beber Kapolsek.

 
Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.