Kamis, 11 Jun 2026 08:02 WIB

Nyambi Jualan Arak, Bos Warkop Lesehan Diciduk Polisi

Juragan kopi lesehan asal Banyuwangi nyambi jualan arak. (foto: Polsek Genteng for jatimnow.com)
Juragan kopi lesehan asal Banyuwangi nyambi jualan arak. (foto: Polsek Genteng for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pria berinisial DF (31), Dusun Wadung Pal, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, harus berurusan dengan polisi. Pria yang juga juragan kopi lesehan itu menjual barang yang dilaran negara.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengatakan DF ditangkap lantaran sengaja menjual arak Bali. Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari patroli malam yang digelar Polsek Genteng jelang Ramadan. Dan memperoleh informasi adanya penjualan arak di RTH Maron.

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Kita melakukan patroli pekat pada Selasa malam. Dan mengendus adanya jual beli arak di sekitaran RTH Maron," ujarnya kepada jatimnow, Rabu (22/3/2023).

Berawal dari laporan itu, lanjut Sudarmaji, pihaknya langsung mengorek informasi dari pemuda yang sedang nongkrong di RTH Maron.

Hasilnya, sejumlah pemuda mengaku membeli miras dari sala seorang juragan kopi lesehan. Hasil pemeriksan mengerucut kepada salah satu pelaku berinisial DF.

Baca Juga: Esensi Silaturrahmi, Melampaui Ego demi Keberkahan Hidup

"Kita lakukan interogasi terhadap pembeli yang rata-rata anak muda. Kebetulan pembeli banyak yang duduk di tribun area RTH, dan mengaku membeli miras dari salah satu penjual kopi lesehan berinisial DF," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan miras jenis arak yang tersimpan di dalam botol air mineral. Botol berisikan miras itu, jelas Sudarmaji, diletakkan didalam jok motor miliknya.

"Anggota menemukan arak dari Karangasem (Bali) sebanyak tujuh botol plastik ukuran 600 mili liter, tersimpan dalam jok dan siap jual," terangnya.

Baca Juga: Setara Puasa Setahun, Ini Panduan Amalan Syawal Versi Ketua ICMI Jatim

Barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Genteng. Pelaku bersiap menghadapi konsekuensi hukum di sidang Tipiring.

"Pelaku kita ajukan ke meja sidang tindak pidana ringan atau tipiring. Karena diduga melanggar Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol atau Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai," beber Kapolsek.

 
Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.