Rabu, 22 Jul 2026 17:14 WIB

Pengadilan Tetapkan Perusahaan Listrik LED dalam Status PKPU 45 Hari

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Jumat, 10 Mar 2023 15:23 WIB
Majelis hakim saat menggelar sidang perkara PKPU antara pemohon PT GBE dan termohon PT LED di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Majelis hakim saat menggelar sidang perkara PKPU antara pemohon PT GBE dan termohon PT LED di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan perusahaan listrik PT Lombok Energy Dynamics (LED) dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari, menurut sidang yang digelar secara elektronik (e-court).

Pemohon perkara ini adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam (GBE) yang mengerjakan pembangunan gudang batu bara di perusahaan listrik swasta yang berpusat di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2018-2021.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Namun PT LED selaku pemberi proyek hingga kini lewat jatuh tempo belum melunasi pembayaran jasa konstruksi yang seluruhnya telah dikerjakan senilai Rp27 miliar.

"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU sementara. Menetapkan PT LED dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim, Taufan Mandala, Jumat (10/3/2023).

Taufan menyatakan, termohon PT LED selaku debitur dalam proses PKPU tersebut juga memiliki kreditur selain PT GBE, yaitu CV Citra. PT LED tercatat memiliki utang atas suplai batu bara yang belum dibayar kepada CV Citra sejak Tahun 2020 senilai Rp21 miliar.

Total terhadap kedua kreditur tersebut PT LED memiliki piutang senilai Rp48 miliar yang dinyatakan telah jatuh tempo dan dapat ditagih hingga proses PKPU dinyatakan selesai.

Majelis Hakim telah menunjuk Hakim Pengawas dan sejumlah pengurus selama proses PKPU.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Kuasa Hukum PT GBE, M Ikhwan Rausan Fikri kepada wartawan mengaku bersyukur atas permohonan PKPU yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Kami berharap selama masa PKPU sementara bisa dimaksimalkan oleh PT LED untuk menyusun proposal perdamaian dengan sebaik mungkin," ujarnya.

Ikhwan mengapresiasi sidang perkara PKPU dan Kepailitan yang diajukan PT GBE masuk dalam pilot projek Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam penerapan sidang secara E-Court.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Majelis Hakim sejak awal menyatakan sejumlah tahapan sidang dilaksanakan secara e-court, yang telah disepakati oleh pemohon maupun termohon," jelasnya.

Menurut Ikhwan, penerapan sidang e-court belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena mengandalkan jaringan internet.

"Pada saat sidang putusan sempat terjadi down internet, sehingga sempat beredar opini negatif terkait persidangan perkara tersebut. Dalam hukum acara, putusan Majelis Hakim memang harus dibacakan tapi ada peraturan lain dari Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa sidang e-court sama kuatnya dengan persidangan Majelis Hakim saat dibacakan di muka umum," tegasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.