Minggu, 07 Jun 2026 02:07 WIB

Pemuda Surabaya yang Terlibat Duel Gegara Pacar Check In di Hotel Kini Ditahan

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 14 Feb 2023 15:28 WIB
Pemuda yang melakukan pemukulan gegara pergoki pacarnya check in di hotel (Foto: Polsek Wonocolo for jatimnow.com)
Pemuda yang melakukan pemukulan gegara pergoki pacarnya check in di hotel (Foto: Polsek Wonocolo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemuda yang melakukan pemukulan gegara pergoki pacarnya check in dalam hotel di kawasan Siwalankerto, Surabaya ditetapkan tersangka oleh polisi.

Pemuda itu bernama Adrian Fathur Rahman (22), warga Sukodono, Sidoarjo. Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Wonocolo setelah memukuli Adhimas Oktaviano (21), warga Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Kanitreskrim Polsek Wonocolo, AKP Ristitanto menjelaskan, pemukulan dilakukan pelaku lantaran cemburu setelah mengetahui CA, pacarnya check in di hotel bersama korban.

"Pelaku dapat mengetahui lokasi pasti karena email pacarnya ini terhubung di ponselnya. Sehingga, pelaku mengetahui persis lokasi di mana pacarnya berada," jelas Risti, Selasa (14/2/2023).

Pelaku yang curiga langsung mendatangi hotel tersebut pada Senin (13/2/2023) kemarin. Setelah sampai di lokasi, pelaku diantar petugas hotel ke kamar yang dimaksud.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Pelaku mengetahui pacarnya dan korban berada di dalam kamar hotel berdua. Dari itu pelaku langsung emosi," terang Risti.

Karena mengetahui pacarnya sekamar dengan pria lain, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan tangan, kaki dan menyeret keluar dari kamar hotel. Korban mengalami luka di bagian hidung dan telinga hingga dikabarkan tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung datang ke TKP untuk membawa korban ke RSU dr Soetomo, juga mengamankan pelaku. Saat ini korban dalam perawatan. Sementara pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Risti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.