Rabu, 22 Jul 2026 05:14 WIB

Pemuda Surabaya yang Terlibat Duel Gegara Pacar Check In di Hotel Kini Ditahan

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Selasa, 14 Feb 2023 15:28 WIB
Pemuda yang melakukan pemukulan gegara pergoki pacarnya check in di hotel (Foto: Polsek Wonocolo for jatimnow.com)
Pemuda yang melakukan pemukulan gegara pergoki pacarnya check in di hotel (Foto: Polsek Wonocolo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemuda yang melakukan pemukulan gegara pergoki pacarnya check in dalam hotel di kawasan Siwalankerto, Surabaya ditetapkan tersangka oleh polisi.

Pemuda itu bernama Adrian Fathur Rahman (22), warga Sukodono, Sidoarjo. Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Wonocolo setelah memukuli Adhimas Oktaviano (21), warga Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Kanitreskrim Polsek Wonocolo, AKP Ristitanto menjelaskan, pemukulan dilakukan pelaku lantaran cemburu setelah mengetahui CA, pacarnya check in di hotel bersama korban.

"Pelaku dapat mengetahui lokasi pasti karena email pacarnya ini terhubung di ponselnya. Sehingga, pelaku mengetahui persis lokasi di mana pacarnya berada," jelas Risti, Selasa (14/2/2023).

Pelaku yang curiga langsung mendatangi hotel tersebut pada Senin (13/2/2023) kemarin. Setelah sampai di lokasi, pelaku diantar petugas hotel ke kamar yang dimaksud.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Pelaku mengetahui pacarnya dan korban berada di dalam kamar hotel berdua. Dari itu pelaku langsung emosi," terang Risti.

Karena mengetahui pacarnya sekamar dengan pria lain, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan tangan, kaki dan menyeret keluar dari kamar hotel. Korban mengalami luka di bagian hidung dan telinga hingga dikabarkan tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung datang ke TKP untuk membawa korban ke RSU dr Soetomo, juga mengamankan pelaku. Saat ini korban dalam perawatan. Sementara pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Risti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan hingga menyebabkan luka berat, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.