Minggu, 14 Jun 2026 03:58 WIB

Peredaran Pupuk Ilegal di Kediri Dibongkar, Pedagang hingga Produsen Diamankan

Tiga tersangka kasus peredaran pupuk ilegal diamankan di Mapolres Kediri Kota (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Tiga tersangka kasus peredaran pupuk ilegal diamankan di Mapolres Kediri Kota (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Kediri Kota membongkar kasus perederan pupuk ilegal di wilayah hukumnya. Dari tiga orang yang ditangkap, salah satunya adalah produsen asal Lamongan.

Tiga orang yang ditangkap itu adalah SGT (36), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri sebagai pedagang; DF (32), warga Kesamben, Jombang marketing serta SF (34), warga Mantup, Lamongan yang memproduksi pupuk tanpa izin.

Baca Juga: Kota Kediri Deklarasikan Aman Suro 2026, 900 Personel Disiagakan

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait beredarnya pupuk NPK merek Mahkota Sawit yang diduga tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tommy dan timnya mengamankan SGT di Jalan Kediri-Nganjuk, Kelurahan Mrican, Kota Kediri pada 31 Januari 2023.

Dalam penangkapan itu, disita 66 sak ukuran 50 kilogram (kg) pupuk merek Mahkota Sawit dengan total 3,3 ton hendak diedarkan. Penangkapan terhadap SGT ini kemudian dikembangkan.

"Jadi tersangka SGT ini mengedarkan pupuk NPK merek Mahkota Sawit di wilayah Kediri yang dipesan dari DF selaku marketing di sebuah kantor di Gresik. Kantornya di sana, SF ini produsennya," terang Tommy, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Pupuk NPK merek Mahkota Sawit itu dijual di wilayah Kediri dengan harga Rp150 ribu per sak oleh SGT. Dia mendapatkan pupuk itu dari DF dengan harga Rp118 ribu. Sedangkan di tingkat produsen, pupuk ini hanya Rp45 ribu.

Tommy menjelaskan, produsen pupuk di Gresik mampu memproduksi hingga 15 ton per hari. Sejauh ini mereka sudah memproduksi 200 ton pupuk NPK merek Mahkota Sawit.

"Selain di Kabupaten Kediri dan Nganjuk, pupuk ini sudah beredar di Kalimantan Tengah, Sumatera seperti Lampung dan Riau," beber dia.

Baca Juga: Pelaku Pecah Kaca di Mrican Kediri Dibekuk, Tas Digondol Saat Korban Makan Sate

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa pupuk 3,3 ton, mobil pikap dan surat-surat.

Untuk tiga tersangka dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaiamana perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-undang RI No. 22 Tahum 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman 6 tanun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.