Rabu, 22 Jul 2026 19:14 WIB

Proses Seleksi Sekdes Sukoanyar, Lamongan Didemo Warga, Lho....

Warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan saat demo di depan balai desa setempat (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan saat demo di depan balai desa setempat (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejumlah warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan menggelar demo di halaman balai desa setempat, Selasa (24/1/2023).

Demo digelar lantaran warga menilai seleksi penjaringan sekretaris desa (sekdes) setempat menyalahi aturan.

Baca Juga: Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

Mereka meminta agar panitia penjaringan yang telah terbentuk dibubarkan. Warga juga mengecam tidak transparannya penggunaan dana anggaran oleh pemerintah desa (pemdes).

"Dalam berjalannya proses, kepala desa kurang transparan. Ada aturan yang dilanggar oleh pemerintah Desa Sukoanyar. Dalam proses pada seleksi penjaringan ini, tahapan yang dilanggar terkait anggaran," ungkap koordinator aksi, Yanu Maftukhin Fahmi.

Massa juga mengancam akan melaporkan kinerja pemdes yang dinilai kurang memuaskan kepada Bupati Lamongan, bila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Baca Juga: Diduga Karena Korsleting Listrik, Kantor LSM di Lamongan Terbakar

"Kita tidak percaya lagi kepada kepala desa. Apabila tidak dipenuhi, kita akan melaporkan ke bupati kinerja kades dan jajaran kurang memuaskan terkait penyelesaian masalah yang ada di desa," sambung pendemo, Jafri.

Sementara Kades Sukoanyar, Abdul Khodir Ridwan menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan penggunaan APBDes seusai aturan agar berjalan lancar sesuai porsinya. Juga masalah penjaringan sekdes.

"Tuntutan masyarakat akan kami kabulkan semua. Untuk penjaringan calon sekdes akan kami perbaiki dan kami lakukan sesui aturan yang berlaku. Akan saya selesaikan semua yang menjadi permasalahan dan saya sebagai kepala desa tidak bisa menandatangani surat pernyataan dikarenakan melanggar pergup atau aturan hukum," ujar Ridwan.

Baca Juga: Stok Ketersediaan Sapi di Lamongan Menurun, Harga Daging Mengalami Kenaikan

Terpisah, Camat Turi, Bambang Purnomo menjelaskan, berkaitan dengan pengangkatan perangkat desa, sudah dibentuk tim dan sudah ditetapkan serta sesuai dengan aturan.

"Proses pengangkatan perangkat sudah diatur dalam Perbup No. 17 Tahun 2019 melalui dua cara, yaitu mutasi dan penjaringan dan harus dilaksanakan dan tidak boleh dikosongkan jabatan perangkat desa minimal dua bulan harus dilaksanakan pengisian perangkat desa," papar Bambang.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.