Minggu, 07 Jun 2026 00:25 WIB

Proses Seleksi Sekdes Sukoanyar, Lamongan Didemo Warga, Lho....

Warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan saat demo di depan balai desa setempat (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan saat demo di depan balai desa setempat (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sejumlah warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan menggelar demo di halaman balai desa setempat, Selasa (24/1/2023).

Demo digelar lantaran warga menilai seleksi penjaringan sekretaris desa (sekdes) setempat menyalahi aturan.

Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya

Mereka meminta agar panitia penjaringan yang telah terbentuk dibubarkan. Warga juga mengecam tidak transparannya penggunaan dana anggaran oleh pemerintah desa (pemdes).

"Dalam berjalannya proses, kepala desa kurang transparan. Ada aturan yang dilanggar oleh pemerintah Desa Sukoanyar. Dalam proses pada seleksi penjaringan ini, tahapan yang dilanggar terkait anggaran," ungkap koordinator aksi, Yanu Maftukhin Fahmi.

Massa juga mengancam akan melaporkan kinerja pemdes yang dinilai kurang memuaskan kepada Bupati Lamongan, bila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Baca Juga: Diminati Karena Kualitas, Selada Hidroponik Lapas Lamongan Suplai Dapur MBG

"Kita tidak percaya lagi kepada kepala desa. Apabila tidak dipenuhi, kita akan melaporkan ke bupati kinerja kades dan jajaran kurang memuaskan terkait penyelesaian masalah yang ada di desa," sambung pendemo, Jafri.

Sementara Kades Sukoanyar, Abdul Khodir Ridwan menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan penggunaan APBDes seusai aturan agar berjalan lancar sesuai porsinya. Juga masalah penjaringan sekdes.

"Tuntutan masyarakat akan kami kabulkan semua. Untuk penjaringan calon sekdes akan kami perbaiki dan kami lakukan sesui aturan yang berlaku. Akan saya selesaikan semua yang menjadi permasalahan dan saya sebagai kepala desa tidak bisa menandatangani surat pernyataan dikarenakan melanggar pergup atau aturan hukum," ujar Ridwan.

Baca Juga: Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Disnakeswan Lamongan Sidak Lapak di Pinggir Jalan

Terpisah, Camat Turi, Bambang Purnomo menjelaskan, berkaitan dengan pengangkatan perangkat desa, sudah dibentuk tim dan sudah ditetapkan serta sesuai dengan aturan.

"Proses pengangkatan perangkat sudah diatur dalam Perbup No. 17 Tahun 2019 melalui dua cara, yaitu mutasi dan penjaringan dan harus dilaksanakan dan tidak boleh dikosongkan jabatan perangkat desa minimal dua bulan harus dilaksanakan pengisian perangkat desa," papar Bambang.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.