Sabtu, 06 Jun 2026 16:21 WIB

Diduga Serobot Lahan Milik Warga, Pemkab Bojonegoro Digugat

Penggugat, Marman (kiri) dan kuasa hukumnya Nur Aziz (Foto-foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Penggugat, Marman (kiri) dan kuasa hukumnya Nur Aziz (Foto-foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro digugat, lantaran diduga menyerobot lahan milik warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk yang di atasnya dibangun rumah potong hewan (RPH).

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro oleh Marman, warga Desa Banjarsari, melalui kuasa hukumnya Nur Aziz.

Baca Juga: Hari ke 4 Lebaran, Jalur Babat–Bojonegoro Macet di Simpul Tugu Wingko

Perkara ini adalah buntut dari sengketa tanah milik Marman seluas 6.750 meter persegi yang diklaim sebagai aset milik Pemkab Bojonegoro dan dibangun RPH.

Selain Pemkab Bojonegoro, Badan Pertanahan Negara (BPN) juga digugat karena dinilai terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah untuk pembangunan RPH tersebut.

Nur Aziz menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (15/12/2022) dan kini sudah memasuki sidang perdana.

Dia menjelaskan, gugatan itu dilayangkan, lantaran Pemkab Bojonegoro dianggap melawan hukum dengan menguasai dan mengambil alih lahan yang kemudian diklaim sebagai aset dan di atasnya didirikan bangunan untuk RPH.

Padahal, lanjutnya, status kepemilikan tanah seluas 6.750 meter persegi sesuai yang tercatat di buku C desa nomor 537, persil 122 atas nama Salam Prawiro Soedarmo yang dibeli oleh Marman (penggugat) dari pemilik sebelumnya Darus.

"Dalam hal ini Pemkab Bojonegoro dianggap menguasai dan mengambil alih tanah tersebut yang kemudian diklaim sebagai aset hingga terbit sertifikat hak pakai dan di atasnya didirikan bangunan pemotongan hewan," tegas Aziz, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Terungkap, Ini Biang Kerok Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Bojonegoro

Staf Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bojonegoro, Syaifudin FatoniStaf Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bojonegoro, Syaifudin Fatoni

Menurutnya, yang menjadi permasalahan, lokasi dibangunnya RPH itu dinilai kurang tepat, karena di atas lahan milik warga.

"Bahwa berdasarkan bukti yuridis yang ada di buku C desa dan B1, bahwa obyek yang digunakan sebagai lahan untuk RPH ini adalah tanah milik perseorangan, bukan aset milik negara (Pemkab Bojonegoro). Seharusnya tidak dibangun di sana," sambungnya.

Terpisah, Staf Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN), Syaifudin Fatoni membenarkan terbitnya sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Bojonegoro Nomor 16 pada Tahun 2022.

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Titik Rawan Laka dan 3 Area Macet di Bojonegoro

Katanya, pada penerbitan sertifikat hak milik itu, terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi, salah satunya sudah tercatat sebagai aset pemkab.

"Sesuai dengan permohonan dari pemkab untuk penerbitan sertifikat hak pakai itu kan salah satu syaratnya adalah sudah tercatat sebagai aset. Terkait kapan ditetapkan sebagai aset, silahkan tanya pada yang bersangkutan (Pemkab Bojonegoro), karena arsipnya ada di sana," terang Fatoni.

Sementara Pemkab Bojonegoro belum memnberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan data layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemkab Bojonegoro, lelang proyek pembangunan gedung RPH telah dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) pada Mei 2022, dengan pagu anggaran Rp8,8 miliar. Pemenang lelang adalah kontraktor asal Sidoarjo dengan penawaran Rp8,2 miliar.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.