Sidang Perdana Oknum Jaksa Cabul Bojonegoro Digelar Tertutup di PN Jombang
- Penulis : Elok Aprianto
- | Rabu, 23 Nov 2022 13:00 WIB
jatimnow.com - Sidang perdana AH oknum jaksa cabul yang berdinas di Kejari Bojonegoro, digelar secara tertutup hari ini, Rabu (23/11/2022), pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Sidang perdana oknum jaksa yang melakukan pencabulan terhadap 4 pelajar laki-laki asal Jombang, itu digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dilakukan di ruang sidang Kusuma Admaja PN Jombang.
Baca Juga: Tambakberas Kebut Persiapan Muktamar ke-35 NU, Siap Sambut 6.000 Muktamirin
Dipimpin langsung oleh ketua PN Jombang, Bambang Setyawan. Tampak Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus yang menjadi jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan
Dalam agenda ini, JPU menghadirkan 3 orang saksi. Yakni dua orang saksi korban AH. Dan satu orang anggota Polri yang melakukan penangkapan AH di kamar nomor 207 hotel Central Jombang.
Baca Juga: Oknum Jaksa Kejati Jatim Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual Staf Honorer
Perlu diketahui AH didakwa dengan pasal berlapis, yakni 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 juncto PERPPU nomor 1 tahun 2016 juncto pasal 76 E Uu 35 tahun 2014 juncto UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor : Zaki Zubaidi