Selasa, 28 Jul 2026 14:13 WIB

Napi Penerima Roti Tawar Premium di Lapas Kediri Dijebloskan ke Sel Khusus

  • Penulis : Yanuar Dedy
  • | Selasa, 22 Nov 2022 20:23 WIB
Kepala Lapas Kediri, Hanafi (tengah) menunjukkan roti tawar premium yang dikirim untuk warga binaan (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Kepala Lapas Kediri, Hanafi (tengah) menunjukkan roti tawar premium yang dikirim untuk warga binaan (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kediri menjebloskan Bagus Prasetyo (35), narapidana kasus narkoba penerima roti tawar premium ke sel khusus. Dia akan menempati sel isolasi selama 7 hari dengan opsi penambahan.

"Dia mengakui bahwa perbuatan itu atas perintah dia dengan cara yang diolah mereka. Sekarang kita strap sel sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Kepala Lapas Kediri, M Hanafi, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: PBNU Kirim Tim Survey Lokasi Muktamar ke Ponpes Lirboyo Kediri, Ini Hasilnya

Sebelumnya pada Selasa (22/11/2022) pagi, Lapas Kediri menggagalkan upaya penyelundupan dua unit ponsel melalui roti tawar. Ponsel bermerek Xiaomi dan Evercross serta charger itu terpantau mesin X-ray saat melalui screening oleh petugas layanan kunjungan.

Modus penyelundupan barang terlarang itu adalah dengan cara melubangi roti tawar. Handphone dan charger kemudian dibungkus dan diletakkan di tengah roti tawar tersebut

Baca Juga: Dukung UMKM Go Global, BI Kediri Gelar Karya Kreatif Mataraman x DIGIMAFest

Menurut Hanafi, barang terlarang itu dikirim oleh pria berinisial EP (32), warga Kota Kediri. Saat mengantar, EP yang disebut oleh Bagus Prasetyo sebagai saudara itu hanya meletakkan kemudian langsung pergi.

Tidak adanya unsur pidana seperti halnya narkoba membuat EP bebas dari jerat hukum. Namun saat ini, Lapas Kediri telah mengeluarkan cekal untuk EP. Dia tidak lagi diperbolehkan melakukan kunjungan di Lapas Kediri.

Baca Juga: Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

"Yang bersangkutan (EP) terus terang akan kami cekal, tidak boleh mengunjungi lagi. Kalau perlu kita akan interogasi. Karena ini merupakan niat awal untuk memulai pastinya akan mengarah pada suatu narkoba," tambahnya.

Untuk diketahui, Bagus Prasetyo merupakan narapidana kasus narkoba yang telah divonis 8 tahun penjara. Saat ini dia sudah menjalani 1,5 tahun.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.