Rabu, 22 Jul 2026 12:54 WIB

Polisi Gerebek Peternakan Sapi Gelonggongan di Ngawi

Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu memeriksa sapi-sapi yang diduga digelonggong
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu memeriksa sapi-sapi yang diduga digelonggong

jatimnow.com - Jelang Hari Raya Kurban, anggota Sat Reskrim Polres Ngawi menggerebek peternakan sapi milik Ahmad Ni Amthowi (19) di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi, yang diduga sebagai tempat menggelonggong sapi, Kamis (2/8/2018).

Penggrebekan yang dipimpin oleh Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu ini, polisi menemukan beberapa sapi yang siap digelonggong, serta beberapa sapi yang diduga usai digelonggong.

Baca Juga: RPH Tambak Osowilangun Surabaya Buka Peluang Jagal Baru

Diduga, sapi-sapi yang membesar digelonggong dengan menggunakan selang.  Karena ukurannya satu dengan lainnya tampak berbeda.

"Kami grebek. Saat itu pemilik sapi dan beberapa karyawan sedang melakukan penggelonggongan," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, saat di lokasi.

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan Ahmad yang juga pemilik. Dari pengakuan, pelaku dibantu tiga orang lainnya dalam menjalankan aktivitas menggelonggongnya.

"Caranya memasukkan air ke dalam tubuh sapi menggunakan selang yang terhubung dengan pompa air. Setelah masuk kurang lebih 5 menit selang dilepas dari mulut sapi," tambahnya.

Menurutnya, sapi yang digelonggong mengalami perubahan bentuk dan berat. Yakni bagian perut semakin membesar dan berat sapi bertambah.

Baca Juga: Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

"Sapi yang telah digelonggong dibiarkan hidup. Baru kemudian dikirim ke RPH di Surabaya," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku mengaku bahwa telah melakukan penggelonggongan selama 8 hari. Dan telah menjual 10 ekor sapi.

"Keuntungannya pelaku mendapat Rp 500.000 per ekor," terangnya.

Baca Juga: PKS Jatim Salurkan 71.555 Paket Daging Kurban ke Pelosok

Saat ini, lanjut ia, pelaku telah diamankan. Dan lokasi peternakan ditutup. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 sapi jantan jenis Brahmana, 2 rol selang besar, 3 rol selang kecil.

"Pelaku kami kenai pasal 8 (1) huruf a,c dan (2) Jo pasal 62 (1) UURI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 66 A (1) jonpasal 91B (1) UU RI nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan," pungkasnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto







Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.