Sabtu, 06 Jun 2026 21:21 WIB

Polisi Gerebek Peternakan Sapi Gelonggongan di Ngawi

Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu memeriksa sapi-sapi yang diduga digelonggong
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu memeriksa sapi-sapi yang diduga digelonggong

jatimnow.com - Jelang Hari Raya Kurban, anggota Sat Reskrim Polres Ngawi menggerebek peternakan sapi milik Ahmad Ni Amthowi (19) di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi, yang diduga sebagai tempat menggelonggong sapi, Kamis (2/8/2018).

Penggrebekan yang dipimpin oleh Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu ini, polisi menemukan beberapa sapi yang siap digelonggong, serta beberapa sapi yang diduga usai digelonggong.

Baca Juga: PKS Jatim Salurkan 71.555 Paket Daging Kurban ke Pelosok

Diduga, sapi-sapi yang membesar digelonggong dengan menggunakan selang.  Karena ukurannya satu dengan lainnya tampak berbeda.

"Kami grebek. Saat itu pemilik sapi dan beberapa karyawan sedang melakukan penggelonggongan," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, saat di lokasi.

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan Ahmad yang juga pemilik. Dari pengakuan, pelaku dibantu tiga orang lainnya dalam menjalankan aktivitas menggelonggongnya.

"Caranya memasukkan air ke dalam tubuh sapi menggunakan selang yang terhubung dengan pompa air. Setelah masuk kurang lebih 5 menit selang dilepas dari mulut sapi," tambahnya.

Menurutnya, sapi yang digelonggong mengalami perubahan bentuk dan berat. Yakni bagian perut semakin membesar dan berat sapi bertambah.

Baca Juga: Ribuan Warga Prasejahtera di Ring Satu SIER Terima Kurban Danareksa

"Sapi yang telah digelonggong dibiarkan hidup. Baru kemudian dikirim ke RPH di Surabaya," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku mengaku bahwa telah melakukan penggelonggongan selama 8 hari. Dan telah menjual 10 ekor sapi.

"Keuntungannya pelaku mendapat Rp 500.000 per ekor," terangnya.

Baca Juga: PTPN I Regional 5 Salurkan 101 Hewan Kurban di Jatim

Saat ini, lanjut ia, pelaku telah diamankan. Dan lokasi peternakan ditutup. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 sapi jantan jenis Brahmana, 2 rol selang besar, 3 rol selang kecil.

"Pelaku kami kenai pasal 8 (1) huruf a,c dan (2) Jo pasal 62 (1) UURI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 66 A (1) jonpasal 91B (1) UU RI nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan," pungkasnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto







Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.