Senin, 27 Jul 2026 08:50 WIB

5 Simpatisan Mas Bechi Divonis 5 Bulan Penjara

Suasana sidang putusan simpatisan Mas Bechi di PN Jombang (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Suasana sidang putusan simpatisan Mas Bechi di PN Jombang (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Lima simpatisan Mas Bechi yang menghadang petugas pada Juli 2022 lalu divonis 5 bulan penjara. Vonis dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (15/11/2022).

Kelima terdakwa itu adalah Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Muhammad Nur Aziz, Subagyo Admojo dan Dedy Purnama. Empat terdakwa pertama disidangkan terlebih dahulu. Sementara Dedy, disidang setelahnya.

Baca Juga: Tambakberas Kebut Persiapan Muktamar ke-35 NU, Siap Sambut 6.000 Muktamirin

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, masing-masing selama lima bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setiawan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut keduanya dihukum dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Atas putusan itu, empat terdakwa secara bergiliran juga menyebut menerima putusan itu. Sementara JPU, memilih hal lain.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ucap JPU Kejaksaan Negeri Jombang, Aldi Demas Akira.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan vonis untuk Dedy Purnama. Kendati disidang dalam berkas yang berbeda, Majelis Hakim PN Jombang juga mengganjarnya dengan pidana serupa dengan empat rekannya yang lain.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama lima bulan penjara," sambung Bambang.

Namun untuk Dedy, majelis hakim juga memutuskan untuk barangbukti berupa senjata airsoft gun yang digunakan terdakwa saat menghadang petugas kepolisian pada 3 Juli 2022 lalu untuk disita.

Baca Juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang

"Menetapkan senjata airsoftgun dirampas untuk dimusnahkan," katanya.

Putusan untuk Dedy juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia, juga menyatakan menerima vonis itu. Begitupun JPU yang menyatakan langsung menerima putusan.

"Dengan ini, persidangan untuk perkara dengan terdakwa Dedy Purnama dinyatakan selesai dan ditutup," pungkas Bambang.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.