Senin, 08 Jun 2026 03:54 WIB

5 Simpatisan Mas Bechi Divonis 5 Bulan Penjara

Suasana sidang putusan simpatisan Mas Bechi di PN Jombang (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Suasana sidang putusan simpatisan Mas Bechi di PN Jombang (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Lima simpatisan Mas Bechi yang menghadang petugas pada Juli 2022 lalu divonis 5 bulan penjara. Vonis dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (15/11/2022).

Kelima terdakwa itu adalah Windu Haribadi Ahmad, M Aris Kurniawan, Muhammad Nur Aziz, Subagyo Admojo dan Dedy Purnama. Empat terdakwa pertama disidangkan terlebih dahulu. Sementara Dedy, disidang setelahnya.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, masing-masing selama lima bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setiawan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut keduanya dihukum dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Atas putusan itu, empat terdakwa secara bergiliran juga menyebut menerima putusan itu. Sementara JPU, memilih hal lain.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ucap JPU Kejaksaan Negeri Jombang, Aldi Demas Akira.

Baca Juga: Potret Travesti Ludruk, Simbol Perlawanan yang Hadir di Pameran Foto Jombang

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan vonis untuk Dedy Purnama. Kendati disidang dalam berkas yang berbeda, Majelis Hakim PN Jombang juga mengganjarnya dengan pidana serupa dengan empat rekannya yang lain.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama lima bulan penjara," sambung Bambang.

Namun untuk Dedy, majelis hakim juga memutuskan untuk barangbukti berupa senjata airsoft gun yang digunakan terdakwa saat menghadang petugas kepolisian pada 3 Juli 2022 lalu untuk disita.

Baca Juga: Jombang Terancam Krisis Mikroplastik, Limbah Domestik Jadi Biang Kerok

"Menetapkan senjata airsoftgun dirampas untuk dimusnahkan," katanya.

Putusan untuk Dedy juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia, juga menyatakan menerima vonis itu. Begitupun JPU yang menyatakan langsung menerima putusan.

"Dengan ini, persidangan untuk perkara dengan terdakwa Dedy Purnama dinyatakan selesai dan ditutup," pungkas Bambang.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.