Sindikat Produsen Upal Antarprovinsi Diotaki Oknum ASN
- Penulis : Zain Ahmad
- | Kamis, 03 Nov 2022 18:08 WIB
jatimnow.com - Sindikit produsen uang palsu (upal) antarprovinsi yang dibongkar tim gabungan Satreskrim Polres Kediri bersama Tim Subdit Indagsi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, itu berhasil mengamankan 11 tersangka.
Dalam bisnis terlarang ini, ternyata diotaki oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia adalah SD (48), yang tinggal di Desa Karanglangu, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli OTP Ilegal, Untung Hingga Rp1,2 Miliar
"Benar, yang menjadi otaknya atau yang mengakomodir dalam sindikit ini (produsen upal) yakni seorang ASN asal Grobogan," jelas Kapolres Kediri, AKBP Setyo Nugroho didampingi Kasatreskrim, AKP Rizkika Atmadha usai merilis kasus tersebut di Polda Jatim, Kamis (3/11/2022).
Dalam pemeriksaan, kata Setyo, sang ASN tersebut menjadi pendana untuk pembelian alat-alat atau mesin cetak serta bahan baku pembuatan
atau produksi uang rupiah palsu.
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil
"Jadi, yang bersangkutan ini merupakan pendananya selama ini," jelasnya.
Sementara untuk tersangka lainnya, Setyo menyebut mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas memproduksi dan menyimpan. Kemudian menyimpan dan mengedarkan. Hingga ada yang memproduksi dan mengedarkan.
Baca Juga: Polres Tuban Ungkap Peredaran Uang Palsu di Pasar Wage Grabagan
"Ini sangat rapi, terorganisir. Bahkan, sindikit ini dalam satu bulan saja, bisa memproduksi uang palsu sampai Rp2 miliar," tandasnya.
Editor : Zaki ZubaidiURL : https://jatimnow.id/baca-51914-sindikat-produsen-upal-antarprovinsi-diotaki-oknum-asn