Sabtu, 06 Jun 2026 16:59 WIB

Satgas Temukan Puluhan Merek Rokok Ilegal di Sampang

Tim satgas pemberantasan rokok ilegal saat mengamalkan puluhan merek rokok tanpa cukai di 14 kecamatan, di Sampang. (foto: Jamaluddin for jatimnow.com)
Tim satgas pemberantasan rokok ilegal saat mengamalkan puluhan merek rokok tanpa cukai di 14 kecamatan, di Sampang. (foto: Jamaluddin for jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Satuan Petugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal yang dibentuk Satpol PP Sampang telah temukan penyebaran rokok tanpa pita cukai. Dari hasil itu ditemukan sebanyak 33 jenis merek rokok dari sejumlah lokasi.

Penegahan penyebaran rokok ilegal terjadi setelah tim satgas menyisir 14 kecamatan. Operasi dilakukan setelah diketahui di beberapa wilayah Kabupaten Sampang menjadi sasaran penjualan rokok ilegal.

Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Periksa Anggota Satpol PP yang Berjaga di Kantor Disbudpar

Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengatakan bahwa pihaknya sengaja membentuk tim khusus pemberantasan rokok ilegal. Harapannya bisa mendeteksi dini sekaligus meminimalisasi penyebaran rokok tanpa pita cukai di Sampang.

“Hasilnya benar. Sudah ada 33 merek rokok ilegal yang terjual di sejumlah kecamatan. Bahkan puluhan merek sudah tersebar di 14 kecamatan,” katanya, Selasa (2/11/2022).

Dikatakannya bahwa semua kecamatan di Sampang telah dijadikan objek pemasaran rokok tanpa cukai alias ilegal. Hal itu dilakukan sejumlah pabrik baik di di Sampang maupun kabupaten lain di Madura. Bahkan, saat ini rokok ilegal sudah menyebar di pedesaan hingga perkotaan.

Baca Juga: Belasan Reklame Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Tulungagung

Menurutnya, deteksi dini dilakukan untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal di Sampang. Selanjutnya, tim satgas akan melakukan sosialiasi di semua kecamatan. Terutama soal penyebaran dan penggunaan rokok ilegal.

"Kami akan melakukan sosialiasi dan melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari APH, Polres, TNI, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya. Terutama untuk pabrik, kita dorong untuk melegalkan pita cukai,” ucapnya.

Suryanto menambahkan, tim satgas memetakan tiga lokasi yang lebih rawan terjadi transaksi rokok ilegal. Seperti di pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

Baca Juga: Balai Pemuda, Surat Pengosongan, dan Teori Pintu Terbuka

Dia menjelaskan, jika pelanggaran peredaran rokok ilegal sudah diatur Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Dari aturan ini kami berharap masyarakat tidak melakukan pelanggaran dengan menjual dan mengedarkan rokok ilegal. Jika terbukti pelanggar bisa disanksi hukuman penjara 1 sampai 5 tahun,” katanya.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.