Kamis, 11 Jun 2026 04:26 WIB

Oknum Jaksa Cabul Dikeler Berjalan Kaki ke Lapas Jombang

AH onum jaksa cabul mengenakan songkok hitam dan kacamata saat dikeler dari Kejaksaan Negeri Jombang ke Lapas II B Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
AH onum jaksa cabul mengenakan songkok hitam dan kacamata saat dikeler dari Kejaksaan Negeri Jombang ke Lapas II B Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tak ada perlakuan khusus terhadap AH oknum jaksa Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang melakukan tindakan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur. AH dikeler berjalan kaki dari Kejaksaan Negeri Jombang ke Lapas II B Jombang.

"Berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kita terima dan selanjutnya tersangka kita titipkan di Lapas. Selanjutnya berkas perkara dan dakwaan akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang," ungkap Kajari Jombang, Tengku Firdaus, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Selain itu, ia menyebut kasus yang dilakukan AH ini merupakan kasus biasa. Namun, sesuai instruksi Kajagung RI, terhadap tersangka tidak akan dilakukan perlakuan khusus.

"Terkait perkara AH ini ada 6 orang jaksa penuntut umum dan saya pemimpin sendiri JPU-nya. Dan ada beberapa jaksa fungsional dan kasi. Ada dua kasi yakni Kasi Intel dan Kasi Datun, kemudian 3 jaksa fungsional, " katanya.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

Lebih lanjut, kasus ini merupakan perkara biasa, yang melibatkan perbuatan oknum jaksa kepada korban-korban yang notabenenya anak-anak.

"Jadi pesan tegas dari pimpinan tidak ada perlakuan khusus dan tidak mentolerir perbuatan yang dilakukan oknum tersebut. Ini juga menjadi pemberatan karena AH selaku aparat penegak hukum nanti akan ada pertimbangan yang memberatkan terdakwa," bebernya.

Baca Juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ia mengaku pada umumnya jaksa yang terlibat masalah hukum akan ada bantuan hukum dari korps Adhyaksa. Namun untuk perkara AH ini merupakan perbuatan oknum di luar kedinasan sehingga tidak ada pendampingan.

"Karena ini memang perbuatan oknum di luar kedinasan tidak ada pendampingan dari Persaja. Tersangka menunjuk sendiri penasehat hukumnya. Ada dua penasehat hukum yang dia (AH) tunjuk," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.