Minggu, 26 Jul 2026 11:27 WIB

Oknum Jaksa Cabul Dikeler Berjalan Kaki ke Lapas Jombang

AH onum jaksa cabul mengenakan songkok hitam dan kacamata saat dikeler dari Kejaksaan Negeri Jombang ke Lapas II B Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
AH onum jaksa cabul mengenakan songkok hitam dan kacamata saat dikeler dari Kejaksaan Negeri Jombang ke Lapas II B Jombang. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tak ada perlakuan khusus terhadap AH oknum jaksa Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang melakukan tindakan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur. AH dikeler berjalan kaki dari Kejaksaan Negeri Jombang ke Lapas II B Jombang.

"Berkas perkara dan tersangka serta barang bukti kita terima dan selanjutnya tersangka kita titipkan di Lapas. Selanjutnya berkas perkara dan dakwaan akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang," ungkap Kajari Jombang, Tengku Firdaus, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Tambakberas Kebut Persiapan Muktamar ke-35 NU, Siap Sambut 6.000 Muktamirin

Selain itu, ia menyebut kasus yang dilakukan AH ini merupakan kasus biasa. Namun, sesuai instruksi Kajagung RI, terhadap tersangka tidak akan dilakukan perlakuan khusus.

"Terkait perkara AH ini ada 6 orang jaksa penuntut umum dan saya pemimpin sendiri JPU-nya. Dan ada beberapa jaksa fungsional dan kasi. Ada dua kasi yakni Kasi Intel dan Kasi Datun, kemudian 3 jaksa fungsional, " katanya.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Lebih lanjut, kasus ini merupakan perkara biasa, yang melibatkan perbuatan oknum jaksa kepada korban-korban yang notabenenya anak-anak.

"Jadi pesan tegas dari pimpinan tidak ada perlakuan khusus dan tidak mentolerir perbuatan yang dilakukan oknum tersebut. Ini juga menjadi pemberatan karena AH selaku aparat penegak hukum nanti akan ada pertimbangan yang memberatkan terdakwa," bebernya.

Baca Juga: Besut Mudik ke Jombang, Mencari Roh Dialektika di Tanah Para Pemikir

Ia mengaku pada umumnya jaksa yang terlibat masalah hukum akan ada bantuan hukum dari korps Adhyaksa. Namun untuk perkara AH ini merupakan perbuatan oknum di luar kedinasan sehingga tidak ada pendampingan.

"Karena ini memang perbuatan oknum di luar kedinasan tidak ada pendampingan dari Persaja. Tersangka menunjuk sendiri penasehat hukumnya. Ada dua penasehat hukum yang dia (AH) tunjuk," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.