Rabu, 10 Jun 2026 16:06 WIB

Oknum Jaksa Cabul Akan Dipindah ke Lapas Jombang

Kajari Jombang Tengku Firdaus saat ditemui di kantornya. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kajari Jombang Tengku Firdaus saat ditemui di kantornya. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Berkas perkara AH oknum jaksa Kejari Bojonegoro yang melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jombang pada Selasa (1/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus mengakui pihaknya telah menerima berkas perkara AH oknum jaksa cabul pada hari ini. Setelah diterima berkas perkara dan tersangka, serta berang bukti.

Baca Juga: Pensiunan Guru SMA di Kediri Cabuli 12 Bocah, Ngaku Dipengaruhi Makhluk Gaib

"Tersangka selanjutnya akan kami titipkan di Lapas Jombang. Untuk berkas perkara dan surat dakwaan akan kami limpahkan segera ke Pengadilan Negeri Jombang," ungkapnya.

Dijelaskan Firdaus, tersangka akan didakwakan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

"Jadi pasal 65 KUHP ini berdiri sendiri. Jadi ada beberapa perbuatan terhadap korban ini dilakukan beberapa kali. Jadi kenapa itu kami sangkakan dengan pasal 65 itu," paparnya.

"Kalau ancaman pidana di pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 ini ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan adanya konkursus idelis ya, pasal 65 KUHP ditambah lagi mas, sepertiga nantinya," sambungnya.

Baca Juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ia menegaskan dalam berkas perkara oknum jaksa cabul ini terdapat 4 korban yang semuanya anak laki-laki di bawah umur. Selanjutnya tim jaksa penuntut akan melakukan ekspose terkait perkara oknum jaksa cabul.

"Ada 4 orang korban, laki-laki dan masih di bawah umur. Namun kita akan matangkan lagi, karena rencana dakwaan sudah selesai, dan kami akan lakukan ekspose karena sesegera mungkin kita akan limpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.