Minggu, 26 Jul 2026 13:43 WIB

Oknum Jaksa Cabul Akan Dipindah ke Lapas Jombang

Kajari Jombang Tengku Firdaus saat ditemui di kantornya. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Kajari Jombang Tengku Firdaus saat ditemui di kantornya. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Berkas perkara AH oknum jaksa Kejari Bojonegoro yang melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jombang pada Selasa (1/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus mengakui pihaknya telah menerima berkas perkara AH oknum jaksa cabul pada hari ini. Setelah diterima berkas perkara dan tersangka, serta berang bukti.

Baca Juga: Tiga Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Pelecehan Balita di Probolinggo Belum Ada Tersangka

"Tersangka selanjutnya akan kami titipkan di Lapas Jombang. Untuk berkas perkara dan surat dakwaan akan kami limpahkan segera ke Pengadilan Negeri Jombang," ungkapnya.

Dijelaskan Firdaus, tersangka akan didakwakan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Polres Kediri Buka Layanan Aduan Korban Pencabulan Guru SMK

"Jadi pasal 65 KUHP ini berdiri sendiri. Jadi ada beberapa perbuatan terhadap korban ini dilakukan beberapa kali. Jadi kenapa itu kami sangkakan dengan pasal 65 itu," paparnya.

"Kalau ancaman pidana di pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 ini ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan adanya konkursus idelis ya, pasal 65 KUHP ditambah lagi mas, sepertiga nantinya," sambungnya.

Baca Juga: Guru SMK di Kediri Bikin Akun Palsu Ngaku Wanita, Cabuli Siswa Laki-laki

Ia menegaskan dalam berkas perkara oknum jaksa cabul ini terdapat 4 korban yang semuanya anak laki-laki di bawah umur. Selanjutnya tim jaksa penuntut akan melakukan ekspose terkait perkara oknum jaksa cabul.

"Ada 4 orang korban, laki-laki dan masih di bawah umur. Namun kita akan matangkan lagi, karena rencana dakwaan sudah selesai, dan kami akan lakukan ekspose karena sesegera mungkin kita akan limpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.