Senin, 27 Jul 2026 19:54 WIB

Korban Penipuan PNS Eks DPRD di Tulungagung Bertambah

Suwito saat ditangkap Polres Tulungagung. (foto: Satreskrim Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Suwito saat ditangkap Polres Tulungagung. (foto: Satreskrim Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Jumlah korban penipuan yang dilakukan mantan anggota DPRD Tulungagung, Suwito (55) terus bertambah. Usai penangkapan terduga beberapa waktu lalu, sejumlah korban baru mendatangi Polres Tulungagung.

Hingga saat ini jumlah korban yang melapor empat orang, dengan angka kerugian ditaksir sekitar Rp1 Milliar.

Baca Juga: Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan bahwa korban memilih melaporkan setelah Suwito ditangkap Polisi. Saat ini polisi tengah memeriksa 20 saksi atas dugaan penipuan ini.

Korban yang sudah melapor berinisial M, FTH, WW dan SJ. Untuk korban M mengaku mengalami kerugian sebesar Rp350 juta, FTH Rp275 juta, WW Rp220 juta dan SJ Rp325 juta.

“Mereka menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka, besarannya beragam setiap korban," ujarnya, Senin (31/10/2022).

Agung Kurnia menjelaskan korban diiming-imingi untuk menjadi PNS di suatu instansi, tanpa perlu ikut tes. Tersangka meyakinkan korban bahwa selski sebatas formalitas. Reputasi tersangka yang mantan mantan anggota DPRD membuat korban percaya.

“Faktanya hingga saat ini tidak ada yang menjadi PNS, bahkan tidak ada yang dipanggil tes,” terangnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kanjengan, Mantan Bupati Tulungagug Maryoto Diperiksa Kejaksaan

Selama ini tersangka sering berbicara kepada orang lain bahwa ia sanggup meloloskan PNS. Info ini menyebar cepat ke warga lain dan menyebabkan korban terperdaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan ini digunakan tersangka untuk membayar utang dan usaha lainnya. Meskipun begitu polisi masih terus menyelidiki aliran duit korban.

“Pengakuan awal, uang dibuat bayar utang, beli sapi dan usaha lainnya. Namun yang bersangkutan tidak dapat membuktikannya,” pungkasnya.

Baca Juga: Sensus Ekonomi di Tulungagung Sudah Capai 45 Persen, Bulan Depan Rampung

Sebelumnya polisi telah menetapkan Suwito, warga Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka dalam kasus penipuan PNS.

Dalam kasus ini Suwito memanfaatkan statusnya sebagai mantan anggota dewan untuk melakukan penipuan dan penggelapan, dengan menjanjikan korban masuk ASN.

Atas perbuatan itu, tersangka diancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.