Kamis, 11 Jun 2026 02:22 WIB

Korban Penipuan PNS Eks DPRD di Tulungagung Bertambah

Suwito saat ditangkap Polres Tulungagung. (foto: Satreskrim Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Suwito saat ditangkap Polres Tulungagung. (foto: Satreskrim Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com - Jumlah korban penipuan yang dilakukan mantan anggota DPRD Tulungagung, Suwito (55) terus bertambah. Usai penangkapan terduga beberapa waktu lalu, sejumlah korban baru mendatangi Polres Tulungagung.

Hingga saat ini jumlah korban yang melapor empat orang, dengan angka kerugian ditaksir sekitar Rp1 Milliar.

Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan bahwa korban memilih melaporkan setelah Suwito ditangkap Polisi. Saat ini polisi tengah memeriksa 20 saksi atas dugaan penipuan ini.

Korban yang sudah melapor berinisial M, FTH, WW dan SJ. Untuk korban M mengaku mengalami kerugian sebesar Rp350 juta, FTH Rp275 juta, WW Rp220 juta dan SJ Rp325 juta.

“Mereka menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka, besarannya beragam setiap korban," ujarnya, Senin (31/10/2022).

Agung Kurnia menjelaskan korban diiming-imingi untuk menjadi PNS di suatu instansi, tanpa perlu ikut tes. Tersangka meyakinkan korban bahwa selski sebatas formalitas. Reputasi tersangka yang mantan mantan anggota DPRD membuat korban percaya.

“Faktanya hingga saat ini tidak ada yang menjadi PNS, bahkan tidak ada yang dipanggil tes,” terangnya.

Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Selama ini tersangka sering berbicara kepada orang lain bahwa ia sanggup meloloskan PNS. Info ini menyebar cepat ke warga lain dan menyebabkan korban terperdaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan ini digunakan tersangka untuk membayar utang dan usaha lainnya. Meskipun begitu polisi masih terus menyelidiki aliran duit korban.

“Pengakuan awal, uang dibuat bayar utang, beli sapi dan usaha lainnya. Namun yang bersangkutan tidak dapat membuktikannya,” pungkasnya.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Sebelumnya polisi telah menetapkan Suwito, warga Desa Mergayu, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka dalam kasus penipuan PNS.

Dalam kasus ini Suwito memanfaatkan statusnya sebagai mantan anggota dewan untuk melakukan penipuan dan penggelapan, dengan menjanjikan korban masuk ASN.

Atas perbuatan itu, tersangka diancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor : Rochman Arief
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

BMKG sarankan warga untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.