Minggu, 14 Jun 2026 06:42 WIB

Kuli Bangunan Pengedar Narkoba Paket Komplet Ditangkap Polisi

Tersangka diamankan polisi. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Tersangka diamankan polisi. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Seorang kuli bangunan berinisial AF (32) asal Jalan Pandugo, Rungkut Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti terlibat peredaran narkoba paket komplet.

Dia ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Bypass Juanda, Sidoarjo. Sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 butir pil ekstasi warna hijau, 3 bungkus paket ganja dengan berat total 9,87 gram dan sebuah ponsel.

"Barang bukti tersebut dikemas dalam sebuah kotak merah, rencananya akan diranjau di daerah yang diperintahkan oleh bandar atasnya," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (26/10/2022).

Setelah itu, tambah Daniel, pelaku juga digelandang ke rumah kosnya yang berada di Jalan Abdul Rahman, Sedati Gede, Sidoarjo.

Di sana polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 4 bungkus paket ganja dengan berat total 89,36 gram, 2 linting ganja dengan berat total 1,49 gram dan 8 poket sabu siap edar dengan berat total 1,69 gram.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Selain itu juga ditemukan 2 timbangan elektrik, 1 pipet, alat hisap, 6 bendel plastik klip kosong, 1 kotak kosong.

"Jadi total barang bukti yang disita dari penangkapan AF ini jika ditotal yakni 100,72 gram ganja, 1,69 sabu, dan satu butir pil ekstasi. Mayoritas barang bukti ditemukan di safe house tersangka," bebernya.

Dari hasil introgasi, AF mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang bandar berinisial Roy (DPO).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Tersangka dijanjikan upah berupa sabu, jika berhasil meranjau barang bukti tersebut kepada pembeli atau pasien dari bandarnya," tukasnya.

Sementara dari perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui APOA dengan 400 akun aktif dan melibatkan hotel, kampus, hingga perusahaan.