Minggu, 26 Jul 2026 00:10 WIB

Taruna Tertabrak Kereta Api di Nganjuk, 2 Tewas

Kondisi mobil setelah ditabrak Kereta Api Kertanegara di Nganjuk. (Foto: Daop 7 Madiun for jatimnow.com)
Kondisi mobil setelah ditabrak Kereta Api Kertanegara di Nganjuk. (Foto: Daop 7 Madiun for jatimnow.com)

jatimnow.com - Kecelakaan antara mobil Daihatsu Taruna AE 1833 CV dan kereta api terjadi di perlintasan tak terjaga antara Stasiun Bagor - Saradan, tepatnya di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Kamis (13/10/2022).

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan, mulanya masinis KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto itu melihat mobil berhenti tepat di perlintasan tersebut.

Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres

Masinis sudah memberikan isyarat bel lokomotif. Namun kendaraan tersebut tidak bergerak. Kereta api pun langsung menghantam mobil tersebut, hingga mobil terbelah menjadi dua bagian.

Dua penumpang tewas dalam peristiwa ini. Yakni Dainem (63) dan Samsuri (56) warga Dusun Manggarejo, Desa Mancon, Kecamatan Wilangan.

Sementara sopir Fathoni (41), Sutrisno (40), dan Naila Anindya Putri (5) mengalami luka dan menjalani perawatan di RSUD Nganjuk.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Garingan ke Nganjuk, Bedah Filosofi Sambang Putu

“Kronologi kejadian, masinis KA Kertanegara melihat ada kendaraan yang berhenti di perlintasan KA. Dan Masinis sudah memberikan isyarat bel lokomotif, namun kendaraan tidak bergerak sehingga terjadi kecelakaan,” kata Supriyanto.

Selain korban, akibat kejadian tersebut perjalanan KA Kertanegara terganggu dan mengalami keterlambatan 12 menit. KA Kertanegara sempat berhenti luar biasa di lokasi. Setelah pemeriksaan rangkaian, kereta api kembali melanjutkan perjalanan.

Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas. Hanya 88 perlintasan yang terjaga.

Baca Juga: Kecelakaan di Tulungagung, Satu Penumpang Motor Tewas

Pihaknya mencatat terjadi 37 kasus kecelakaan di perlintasan KA tahun 2022 ini.

“PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” tandas Supriyanto.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.