Jumat, 12 Jun 2026 18:45 WIB

Sindikat Bisnis Buaya dan Burung Dibongkar Polisi

  • Penulis :
  • | Sabtu, 28 Jul 2018 10:04 WIB
Buaya muara dan sejumlah burung dilindungi saat diamankan
Buaya muara dan sejumlah burung dilindungi saat diamankan

jatimnow.com -Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) dan Resmob Satreskrim Polres Lumajang membongkar praktik bisnis satwa dilindungi, Kamis (26/07/2017) kemarin di Lumajang. Hal yang sama juga dilakukan oleh Polres Probolinggo.

Terkait dengan hal itu, polisi berhasil menyita 5 ekor burung yang dilindungi dan seekor buaya muara. seua hewan tersebut kini diserahkan ke BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur.

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Langka Asal Maluku

Dalam pengungkapan itu, Polres Lumajang mengamankan barang bukti 5 ekor burung yang terdiri dari 1 ekor burung rangkong dan 4 ekor burung elang alap-alap di rumah terduga pelaku.

Semua jenis burung tersebut merupakan satwa dilindungi yang masuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

5 ekor burung itu diamankan dari rumah MT, di Desa Mlawang, Klakah, Lumajang. MT diduga kuat menyimpan dan memperjualbelikan berbagai jenis satwa yang dilindungi di kediamannya.

"Sayang, saat kami menggerebek rumahnya, MT sudah tidak di rumahnya. Tapi kami akan terus memburunya," sebut Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, Sabtu (28/7/2018).

Hasran menambahkan, MT diduga menjadi salah satu sindikat besar perdagangan satwa dilindungi di Jawa Timur yang sering melakukan praktik jual beli melalu media sosial Facebook.

Baca Juga: Anak Buaya Nyasar ke Permukiman Warga Ringinrejo Kediri

"MT juga tercatat sebagai mantan napi terpidana narkoba yang bebas tiga bulan lalu," beber Hasran.

Terpisah, Nandang Prihadi, Kepala BBKSDA Jawa Timur menyampaikan, di hari yang sama pihaknya juga menerima penyerahan barang bukti seekor buaya muara.

Baca Juga: Satwa Langka dan Dilindungi Trenggiling Muncul di Kandang Kambing Warga Kediri

Buaya muara itu hasil operasi yang dilakukan Polres Probolinggo dari seorang warga Probolinggo yang diduga menjadi bagian sindikat jual beli satwa secara online.

"Semua barang bukti tersebut kami amankan di Kantor SKW VI Probolinggo. Sedangkan pemilik buaya muara masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Probolinggo. Dan pemilik 5 ekor burung dilindungi masih jadi DPO," tandas Nandang.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.