Selasa, 28 Jul 2026 09:21 WIB

Kakek 65 Tahun Diseret ke Meja Hijau Diduga Serobot Lahan

Suasana sidang kakek 65 tahun yang diduga serobot lahan (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Suasana sidang kakek 65 tahun yang diduga serobot lahan (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Diduga menyerobot lahan, Mariyadi, kakek 65 tahun asal Jemundo, Taman, Sidoarjo diseret ke meja hijau.

Sidang dengan agenda putusan sela itu digelar secara online di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (5/10/2022) siang hingga sore.

Baca Juga: 600 Siswa SDIT El Haq Ikuti Microplastic Journey, Perkuat Sekolah Bebas Plastik

Majelis hakim memaparkan bahwa eksepsi terdakwa ditolak. Sedangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa masih dipelajari.

Dalam sidang itu, majelis hakim mengatakan eksepsi terdakwa ditolak. Sedangkan untuk permohonan terdakwa untuk penangguhan penahanan saat ini masih dipelajari oleh majelis.

Penasehat Hukum Mariyadi, Ood Chrisworo mempersilahkan jika jaksa dapat membuktikan secara benar terkait perkara yang sedang dijalani kliennya tersebut.

"Silahkan yang penting saya sudah menyampaikan dalam surat eksepsi itu. Apa yang disampaikan oleh jaksa di hadapan majelis hakim itu yang akan diperiksa. Bila tidak terbukti, nanti juga akan dibebaskan dan yang dirugikan tentu jaksa," papar Ood.

Baca Juga: Indah Kurnia Ajak Warga Sidoarjo Dukung Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Ood mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah dalam perkara ini. Salah satunya akan melaporkan balik dugaan pelanggaran perdata pasal 263 ayat 1 yang dilakukan oleh pihak notaris, PPAT dan Kepala BPN.

"Kami adukan dugaan pelanggaran pasal 263 itu. Kami laporkan balik. Di masa sidang nanti, kan ada pemeriksaan saksi, kami akan tanya juga dia itu dapat kuasa untuk jual saja atau sekaligus bayar pajak. Mariyadi ini tidak pernah merasa menjual, sehingga dia tidak membayar pajak," paparnya.

Dia juga mempertanyakan kepada Ty selaku pelapor dan pembeli dalam perkara ini apakah telah membayar pajak sebagai pembeli atau tidak. Sebab menurutnya, selain tidak menyerahkan kuasa jual, Mariyadi juga tidak pernah menyerahkan kuasa untuk bayar pajak jual beli.

Baca Juga: Dorong Efisiensi Industri, Kawan Lama Solution Expo 2026 Hadir di Surabaya

"Mariyadi memang menerima dana melalui notaris. Tapi tanda tangan itu tidak ada. Bahkan tanda tangan istrinya Mariyadi ini berbeda semua. Padahal ketentuan sekarang, ada cap jempol foto dan lain sebagainya. Nanti ini akan kami tanyakan. Masalahnya sekarang notarisnya meninggal. Maka kami akan kejar di BPN dan PPAT," terangnya.

Sebagai informasi, Mariyadi diseret ke meja hijau lantaran diduga nyerobot lahan yang diakui sebagai miliknya sendiri di Jalan Raya Sawunggaling, Taman, Sidoarjo. Awalnya, dia dilaporkan oleh Ty dkk ke Polresta Sidoarjo.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.