Jumat, 12 Jun 2026 13:38 WIB

Kakek 65 Tahun Diseret ke Meja Hijau Diduga Serobot Lahan

Suasana sidang kakek 65 tahun yang diduga serobot lahan (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Suasana sidang kakek 65 tahun yang diduga serobot lahan (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

jatimnow.com - Diduga menyerobot lahan, Mariyadi, kakek 65 tahun asal Jemundo, Taman, Sidoarjo diseret ke meja hijau.

Sidang dengan agenda putusan sela itu digelar secara online di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (5/10/2022) siang hingga sore.

Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo

Majelis hakim memaparkan bahwa eksepsi terdakwa ditolak. Sedangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa masih dipelajari.

Dalam sidang itu, majelis hakim mengatakan eksepsi terdakwa ditolak. Sedangkan untuk permohonan terdakwa untuk penangguhan penahanan saat ini masih dipelajari oleh majelis.

Penasehat Hukum Mariyadi, Ood Chrisworo mempersilahkan jika jaksa dapat membuktikan secara benar terkait perkara yang sedang dijalani kliennya tersebut.

"Silahkan yang penting saya sudah menyampaikan dalam surat eksepsi itu. Apa yang disampaikan oleh jaksa di hadapan majelis hakim itu yang akan diperiksa. Bila tidak terbukti, nanti juga akan dibebaskan dan yang dirugikan tentu jaksa," papar Ood.

Baca Juga: Inspirasi Schools Bangun Pembelajaran Global Berbasis Karakter

Ood mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah dalam perkara ini. Salah satunya akan melaporkan balik dugaan pelanggaran perdata pasal 263 ayat 1 yang dilakukan oleh pihak notaris, PPAT dan Kepala BPN.

"Kami adukan dugaan pelanggaran pasal 263 itu. Kami laporkan balik. Di masa sidang nanti, kan ada pemeriksaan saksi, kami akan tanya juga dia itu dapat kuasa untuk jual saja atau sekaligus bayar pajak. Mariyadi ini tidak pernah merasa menjual, sehingga dia tidak membayar pajak," paparnya.

Dia juga mempertanyakan kepada Ty selaku pelapor dan pembeli dalam perkara ini apakah telah membayar pajak sebagai pembeli atau tidak. Sebab menurutnya, selain tidak menyerahkan kuasa jual, Mariyadi juga tidak pernah menyerahkan kuasa untuk bayar pajak jual beli.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

"Mariyadi memang menerima dana melalui notaris. Tapi tanda tangan itu tidak ada. Bahkan tanda tangan istrinya Mariyadi ini berbeda semua. Padahal ketentuan sekarang, ada cap jempol foto dan lain sebagainya. Nanti ini akan kami tanyakan. Masalahnya sekarang notarisnya meninggal. Maka kami akan kejar di BPN dan PPAT," terangnya.

Sebagai informasi, Mariyadi diseret ke meja hijau lantaran diduga nyerobot lahan yang diakui sebagai miliknya sendiri di Jalan Raya Sawunggaling, Taman, Sidoarjo. Awalnya, dia dilaporkan oleh Ty dkk ke Polresta Sidoarjo.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.