Kamis, 23 Jul 2026 08:13 WIB

Pengakuan Pesilat yang Terlibat Penyerangan di Kabuh, Jombang

Fendi (kiri), salah satu pendekar silat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Fendi (kiri), salah satu pendekar silat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Fendi Widarto (30), pendakar silat yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyerangan warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, berdalih membalas pukulan yang ia terima.

Warga Dusun Jalak, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh itu mengaku datang terakhir, sehingga tidak tahu pemicu penyerangan.

Baca Juga: Tambakberas Kebut Persiapan Muktamar ke-35 NU, Siap Sambut 6.000 Muktamirin

Dia juga mengaku datang melintas di Desa Kauman usai terjadi pengeroyokan terhadap M. Slamet (49) dan tiga orang lainnya. Saat itu, warga setempat sudah berada di jalan usai mendengar bunyi kentongan.

"(Saya) kena pukul, jadi ya membalas pukul," ungkap Fendi di Mapolres Jombang, Rabu (28/9/2022).

Dia mengatakan jika saat itu ia berusaha melerai saat warga dan rombongan pendekar silat terlibat bentrokan. Namun dia kena pukul warga.

"Melerai kejadian bentrok. Karena yang bentrok ini orang kampung saya sendiri, Kauman juga. Saya banyak yang kenal sama orang kampung situ," bebernya.

Baca Juga: Bentrok Pesilat di Kalijudan Surabaya, Polisi Segera Bekuk Pelaku

"Ingin melerai agar tidak terjadi bentrok, akhirnya saya kena pukul, jadi saya membalas pukul," sambungnya.

Saat ditanya siapa yang memulai bentrokan, Fendi mengaku kurang mengetahui.

"Kurang tau, soalnya saya datang terakhir. Yang depan sudah pulang semua, saya terakhir itu, terus dihadang," katanya.

Baca Juga: Polres Lamongan Ultimatum Pesilat Jelang Suro

Begitu pula saat ditanya apakah rombongan pendekar silat itu dalam kondisi mabuk, dia mengaku tidak tahu.

"Kurang tahu. Yang jelas saya terakhir terus dihadang, karena orang kampung situ kenal saya semua. Jadi saya dimintai pertanggungjawaban. Dan yang di depan saya gak tahu," pungkasnya.

Fendi kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan tersebut. Dia dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.