Sabtu, 06 Jun 2026 21:22 WIB

Pengakuan Pesilat yang Terlibat Penyerangan di Kabuh, Jombang

Fendi (kiri), salah satu pendekar silat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Fendi (kiri), salah satu pendekar silat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Fendi Widarto (30), pendakar silat yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyerangan warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, berdalih membalas pukulan yang ia terima.

Warga Dusun Jalak, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh itu mengaku datang terakhir, sehingga tidak tahu pemicu penyerangan.

Baca Juga: 4 Oknum Aremania Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Malang

Dia juga mengaku datang melintas di Desa Kauman usai terjadi pengeroyokan terhadap M. Slamet (49) dan tiga orang lainnya. Saat itu, warga setempat sudah berada di jalan usai mendengar bunyi kentongan.

"(Saya) kena pukul, jadi ya membalas pukul," ungkap Fendi di Mapolres Jombang, Rabu (28/9/2022).

Dia mengatakan jika saat itu ia berusaha melerai saat warga dan rombongan pendekar silat terlibat bentrokan. Namun dia kena pukul warga.

"Melerai kejadian bentrok. Karena yang bentrok ini orang kampung saya sendiri, Kauman juga. Saya banyak yang kenal sama orang kampung situ," bebernya.

Baca Juga: Rombongan Wisatawan Surabaya Dikeroyok di Malang, Mobil Dirusak dan 6 Orang Terluka

"Ingin melerai agar tidak terjadi bentrok, akhirnya saya kena pukul, jadi saya membalas pukul," sambungnya.

Saat ditanya siapa yang memulai bentrokan, Fendi mengaku kurang mengetahui.

"Kurang tau, soalnya saya datang terakhir. Yang depan sudah pulang semua, saya terakhir itu, terus dihadang," katanya.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Ngronggo

Begitu pula saat ditanya apakah rombongan pendekar silat itu dalam kondisi mabuk, dia mengaku tidak tahu.

"Kurang tahu. Yang jelas saya terakhir terus dihadang, karena orang kampung situ kenal saya semua. Jadi saya dimintai pertanggungjawaban. Dan yang di depan saya gak tahu," pungkasnya.

Fendi kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan tersebut. Dia dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.