Rabu, 22 Jul 2026 03:21 WIB

Jaksa KPK Tuntut Hakim Itong 7 Tahun Penjara terkait Suap

Hakim Itong Isnaeni Hidayat saat menjalani sidang secara teleconference di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Hakim Itong Isnaeni Hidayat saat menjalani sidang secara teleconference di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Itong Isnaeni Hidayat dituntut 7 tahun penjara terkait kasus penerimaan suap. Pembacaan nota tuntutan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, itu digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menyebutkan, selain dituntut hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan beban uang pengganti.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Jaksa menyebut Itong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Jadi untuk Pak Itong, tuntutan yang kita bacakan adalah 7 tahun hukuman pidana. Kemudian juga denda 300 juta subsidair 6 bulan, dan uang pengganti sebanyak 390 juta. Kalau tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa, Mulyadi menyatakan keberatannya. Ia menyebut, jaksa tidak objektif dalam menjatuhkan tuntutan bagi kliennya.

"Kami nanti akan jawab di pembelaan. Jelas keberatan, menurut kami tidak objektif dan tidak adil," tegasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Dikatakan Mulyadi, fakta persidangan tidak satu pun membuktikan keterlibatan Itong menerima suap atau menjanjikan dalam pemenangan perkara.

"Menurut kami, berdasar pada fakta-fakta yang ada di persidangan, bahwa dakwaan dari JPU KPK hari ini, itu salah dan memutarbalikkan fakta. Hal ini karena fakta yang sebenarnya adalah pak itong itu tidak menerima gratifikasi, tidak menerima suap, dan janji apapun terkait penanganan perkara," tutupnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.