Sabtu, 06 Jun 2026 21:36 WIB

Jaksa KPK Tuntut Hakim Itong 7 Tahun Penjara terkait Suap

Hakim Itong Isnaeni Hidayat saat menjalani sidang secara teleconference di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Hakim Itong Isnaeni Hidayat saat menjalani sidang secara teleconference di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Itong Isnaeni Hidayat dituntut 7 tahun penjara terkait kasus penerimaan suap. Pembacaan nota tuntutan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, itu digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menyebutkan, selain dituntut hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan beban uang pengganti.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Jaksa menyebut Itong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Jadi untuk Pak Itong, tuntutan yang kita bacakan adalah 7 tahun hukuman pidana. Kemudian juga denda 300 juta subsidair 6 bulan, dan uang pengganti sebanyak 390 juta. Kalau tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa, Mulyadi menyatakan keberatannya. Ia menyebut, jaksa tidak objektif dalam menjatuhkan tuntutan bagi kliennya.

"Kami nanti akan jawab di pembelaan. Jelas keberatan, menurut kami tidak objektif dan tidak adil," tegasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Dikatakan Mulyadi, fakta persidangan tidak satu pun membuktikan keterlibatan Itong menerima suap atau menjanjikan dalam pemenangan perkara.

"Menurut kami, berdasar pada fakta-fakta yang ada di persidangan, bahwa dakwaan dari JPU KPK hari ini, itu salah dan memutarbalikkan fakta. Hal ini karena fakta yang sebenarnya adalah pak itong itu tidak menerima gratifikasi, tidak menerima suap, dan janji apapun terkait penanganan perkara," tutupnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.