Narapidana Pembunuh Istri dan Anak Tewas Gantung Diri
- Penulis : Achmad Titan
- | Selasa, 27 Sep 2022 16:33 WIB
Kota Malang - Agus Widodo warga binaan lapas (WBL) Kelas I Lowokwaru Kota Malang ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri sekitar pukul 9.30 WWIB, Selasa (27/9/2022).
Agus merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan istri dan anak, dijerat pasal 340 KUHP. Saat ini korban masih menjalani 2,5 tahun dari vonis 10 tahun penjara.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP
Kalapas Klas I Malang, Heri Azhari mengakui hal tersebut. Korban gantung diri menggunakan tali tampar dari plastik di sebuah pos yang berada di dalam Lapas dan memang lama tak difungsikan.
Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Malang Ditangkap, Diduga Lecehkan Santriwati
"Jadi waktu itu semua WBL tengah bercocok tanam, keluar dari sel pukul 7.50 dan salah satu warga menemukan korban sudah meninggal dengan posisi tergantung. Jadi korban menyambung plastik agar bisa jadi tali untuk bunuh diri," ujarnya.
Setelah itu, dokter Lapas langsung memeriksa tubuh korban dan arahnya memang bunuh diri. Tak lama berselang Polsek Blimbing bersama tim Inafis Polresta Malang Kota melakukan olah TKP.
Baca Juga: Pemandangan Alam dan Ragam Trek Jadi Daya Tarik Selorejo Run Challenge Malang
"Untuk keseharian normal tidak ada hal-hal yang mencurigakan, dilakukan pemeriksaan juga ke teman-temannya sesama WBL, tidak ada keluhan," tutupnya.
Editor : Zaki ZubaidiURL : https://jatimnow.id/baca-50389-narapidana-pembunuh-istri-dan-anak-tewas-gantung-diri