Minggu, 14 Jun 2026 07:41 WIB

Dugaan Gratifikasi, KPK Tetapkan 3 Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Tersangka

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tulungagung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto. Ketiganya berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Adib Makarim saat ini telah menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke dapan, untuk kebutuhan proses penyidikan.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, terungkapnya kasus berawal dari munculnya fakta persidangan dengan terpidana mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

KPK lalu melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang dianggap cukup sehingga mereka meningkakan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Terdapat 3 tersangka berinisial AM, IK dan ABn dalam kasus ini," ujarnya, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Sedangkan untuk 2 tersangka lain belum dilakukan penahanan. KPK mengimbau kepada dua tersangka lain untuk hadir kooperatif pada jadwal pemanggilan berikutnya.

"Tersangka AM sudah dilakukan penahahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," tuturnya.

Baca Juga: Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair yang Digelar Disnakertrans Tulungagung

Ali menerangkan, dalam kasus tersebut para mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 ini meminta jatah uang ketok palu untuk mengesahkan RAPBD. Sebelumnya terjadi deadlock pembahasan RAPBD ini sehingga para tersangka melakukan komunikasi dengan perwakilan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka lalu meminta sejumlah uang agar RAPBD 2015 bisa segera disahkan menjadi APBD.

"Selain uang ketok palu diduga juga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar," pungkasnya.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui APOA dengan 400 akun aktif dan melibatkan hotel, kampus, hingga perusahaan.