Minggu, 07 Jun 2026 14:50 WIB

Gondol Pakan Ayam, 3 Warga Malang Ditangkap Polisi

Tiga tersangka diamankan polisi.  (Foto: Humas Polres Malang)
Tiga tersangka diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Malang)

Malang - Tiga orang pelaku beserta penadah kasus penggelapan dan penadah pakan ayam ras pedaging (Broiler) berhasil ditangkap. Diketahui, lokasi peternakan ada di Dusun Petungpapak, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

"Diketahui pelaku mengambil pakan ayam ras pedaging (Broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk seberat 50 Kg sebanyak 3 sak dengan harga satuannya Rp450 ribu. Kemudian 3 sak pakan ayam produksi PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk, serta 6 ekor ayam dengan harga satuannya Rp50 ribu," ujar Kapolsek Wagir, AKP Fajar Rianu pada Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

Setelah mendapat laporan dari pemilik peternakan bernama FW (31) yang merupakan warga asli Banyuwangi, Unit Reskrim Polsek Wagir melakukan penyelidikan ke TKP. Dan mendapat informasi identitas pelaku berinisial RG (24) beralamat di Dusun Blombo, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Hasil dari pengembangan kesaksian pelaku, petugas dengan cepat kembali melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku lainnya yang bertugas sebagai penadah berinisial DFS (46) warga Dukuh Mergosingo, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan HB (44) warga Dusun Gambiran, Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Barang bukti pakan ayam. (Foto: Humas Polres Malang)Barang bukti pakan ayam. (Foto: Humas Polres Malang)

"Alasan pelaku melakukan perbuatan penggelapan pakan ayam kepada karena memerlukan uang tambahan yang cukup besar," bebernya.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sak pakan ayam ras pedaging (Broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, 1 Sak pakan ayam ras pedaging (Broiler) produksi PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk, dan 3 sak kosong bekas pakan ayam. Total kerugian keseluruhan yang dialami sekitar Rp30.450.000,-.

"Ketiganya akan dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP tentang penggelapan dan penadahan dengan sanksi pidana hukuman penjara serta denda," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.