Rabu, 22 Jul 2026 16:53 WIB

Gondol Pakan Ayam, 3 Warga Malang Ditangkap Polisi

Tiga tersangka diamankan polisi.  (Foto: Humas Polres Malang)
Tiga tersangka diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Malang)

Malang - Tiga orang pelaku beserta penadah kasus penggelapan dan penadah pakan ayam ras pedaging (Broiler) berhasil ditangkap. Diketahui, lokasi peternakan ada di Dusun Petungpapak, Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

"Diketahui pelaku mengambil pakan ayam ras pedaging (Broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk seberat 50 Kg sebanyak 3 sak dengan harga satuannya Rp450 ribu. Kemudian 3 sak pakan ayam produksi PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk, serta 6 ekor ayam dengan harga satuannya Rp50 ribu," ujar Kapolsek Wagir, AKP Fajar Rianu pada Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Setelah mendapat laporan dari pemilik peternakan bernama FW (31) yang merupakan warga asli Banyuwangi, Unit Reskrim Polsek Wagir melakukan penyelidikan ke TKP. Dan mendapat informasi identitas pelaku berinisial RG (24) beralamat di Dusun Blombo, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Hasil dari pengembangan kesaksian pelaku, petugas dengan cepat kembali melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku lainnya yang bertugas sebagai penadah berinisial DFS (46) warga Dukuh Mergosingo, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan HB (44) warga Dusun Gambiran, Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Malang Ditangkap, Diduga Lecehkan Santriwati

Barang bukti pakan ayam. (Foto: Humas Polres Malang)Barang bukti pakan ayam. (Foto: Humas Polres Malang)

"Alasan pelaku melakukan perbuatan penggelapan pakan ayam kepada karena memerlukan uang tambahan yang cukup besar," bebernya.

Baca Juga: Modus Beli Mi Instan, Emak-emak Gasak 4 Tabung LPG di Toko Kelontong Kediri

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sak pakan ayam ras pedaging (Broiler) produksi PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, 1 Sak pakan ayam ras pedaging (Broiler) produksi PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk, dan 3 sak kosong bekas pakan ayam. Total kerugian keseluruhan yang dialami sekitar Rp30.450.000,-.

"Ketiganya akan dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP tentang penggelapan dan penadahan dengan sanksi pidana hukuman penjara serta denda," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.