Rabu, 22 Jul 2026 15:14 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, 48 Andikpas di Jatim Dapat Remisi

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Sabtu, 23 Jul 2022 17:10 WIB
Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Jatim saat mendapat remisi dihari Hari Anak Nasional. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)
Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Jatim saat mendapat remisi dihari Hari Anak Nasional. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)

Surabaya - Euforia Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli juga dirasakan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lapas atau Rutan khusus anak (LPKA) se-Jawa Timur. Dalam peringatan ini, sebanyak 48 Andikpas mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menyebut dari jumlah itu, tersebar di tujuh Satker Pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari LPKA Kelas I Blitar.

Baca Juga: TNI-Polri Geledah Blok Hunian Wanita di Rutan Probolinggo

"Di LPKA Blitar ada 34 Andikpas yang dapat remisi. Satu di antaranya langsung bisa pulang ke rumah," sebut Zaeroji dalam rilisnya, Sabtu (23/7/2022).

Ia menjelaskan pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, antara 1-3 bulan," jelasnya.

Menurut Zaeroji pemberian remisi kepada Andikpas ini merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Baca Juga: Warga Binaan di Lapas Tulungagung Pelihara Domba, Jumlahnya Capai Ratusan Ekor

"Remisi Hari Anak diberikan kepada Andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan," tegasnya.

Meski begitu, setiap Andikpas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

"Tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," paparnya.

Baca Juga: 10 Warga Binaan Lapas Lamongan Terima Remisi Khusus Natal

Ia pun berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi Andikpas agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif. Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.

"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara. Jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi Andikpas yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," pungkas Zaeroji.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.