Minggu, 07 Jun 2026 09:19 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, 48 Andikpas di Jatim Dapat Remisi

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Sabtu, 23 Jul 2022 17:10 WIB
Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Jatim saat mendapat remisi dihari Hari Anak Nasional. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)
Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Jatim saat mendapat remisi dihari Hari Anak Nasional. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim/jatimnow.com)

Surabaya - Euforia Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli juga dirasakan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lapas atau Rutan khusus anak (LPKA) se-Jawa Timur. Dalam peringatan ini, sebanyak 48 Andikpas mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji menyebut dari jumlah itu, tersebar di tujuh Satker Pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari LPKA Kelas I Blitar.

Baca Juga: TNI-Polri Geledah Blok Hunian Wanita di Rutan Probolinggo

"Di LPKA Blitar ada 34 Andikpas yang dapat remisi. Satu di antaranya langsung bisa pulang ke rumah," sebut Zaeroji dalam rilisnya, Sabtu (23/7/2022).

Ia menjelaskan pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, antara 1-3 bulan," jelasnya.

Menurut Zaeroji pemberian remisi kepada Andikpas ini merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Baca Juga: Warga Binaan di Lapas Tulungagung Pelihara Domba, Jumlahnya Capai Ratusan Ekor

"Remisi Hari Anak diberikan kepada Andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan," tegasnya.

Meski begitu, setiap Andikpas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

"Tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," paparnya.

Baca Juga: 10 Warga Binaan Lapas Lamongan Terima Remisi Khusus Natal

Ia pun berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi Andikpas agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif. Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.

"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara. Jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi Andikpas yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," pungkas Zaeroji.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.