Minggu, 14 Jun 2026 03:02 WIB

Sidang Dugaan Suap, Hakim Itong: Saksi dan Barang Bukti Tidak Korelatif

Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat saat di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat saat di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Itong Isnaeni Hidayat menyebut saksi dan barang bukti yang dihadirkan di muka sidang, tidak korelatif. Hal ini disampaikan hakim nonaktif PN Surabaya itu, dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/7/2022).

“Keterangan yang diberikan saksi tadi tidak ada korelasinya. Tadi yang dibahas masalah saham, masalah pertanahanan dan lain-lain,” ujar Hakim Itong menanggapi keterangan saksi di persidangan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

“Sebenarnya perkara saya ini kan simpel. Pertama saya didakwa atas kasus menerima suap. Cukup siapa yang menyuap saya dan siapa yang memberikan hal tersebut ke saya,” imbuhnya.

Itong juga menyebut, dalam sidang kali ini apa yang telah disampaikan saksi dan dibeberkan oleh JPU adalah suatu hal yang bias.

“Sebenarnya to the point aja. Kalau memang benar, saya menjanjikan apa? Kan gitu, jadi menurut saya beberapa hal yang disampaikan dan dibeberkan tadi menjadi bias,” tambahnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Itong menegaskan, dirinya tak pernah melakukan sebagaimana apa yang didakwakan JPU KPK. Meski demikian, Itong tidak mengelak pernah berkomunikasi dengan Hamdan layaknya hakim dengan panitera pengganti (PP).

“Saya dengan Hamdan juga tidak pernah berkomunikasi terkait menjanjikan atau menerima uang, itu nggak ada. Saya hanya WA satu kali ke Hamdan terkait permohonan itu tadi,” terangnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sebelumnya, Itong Isnaeni Hidayat didudukkan sebagai terdakwa oleh lembaga anti rasuah atas dugaan menerima suap dari seorang advokat bernama Hendro Kasiono melalui Panitera Pengganti (PP) PN Surabaya, Hamdan.

KPK menyebut, suap disinyalir terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di mana Itong sebagai hakim tunggal.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui APOA dengan 400 akun aktif dan melibatkan hotel, kampus, hingga perusahaan.