Minggu, 07 Jun 2026 05:26 WIB

Begini Respons MUI Terkait Permintaan Fatwa Ganja untuk Medis

jatimnow.com - Wapres Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI, Selasa (28/6/2022) pagi. Pada kesempatan itu, ia meminta MUI menyiapkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis. Fatwa legalisasi ganja medis penting agar penggunannya tidak mendatangkan masalah.

"Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektf keagamaan. Kami akan kaji. Intinya, MUI akan berkontribusi dalam mmberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Baca Juga: Puluhan Ulama di Probolinggo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk peyusunan regulasi atau dalam bentuk fatwa baru, nanti dilihat secara utuh. Terlebih dalam UU 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

"Fatwa itu kan jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat. Hingga hari ini, MUI belum menerima petanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Harapan wapres tersebut bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespons dinamika yang terjadi di masyarakat, yang dalam bahasa fikih sebagai istifta," terangnya.

Perlu disampaikan, lanjut Asrorun, dalam Islam setiap yang memabukkan hukumnya haram. Baik sedikit maupun banyak. Ganja termasuk barang yang memabukkan. Untuk itu mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan.

Akan tetapi jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syari, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan. Tentunya dengan syarat dan kondisi terntentu. Karenanya, perlu ada kanjian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut.

"Kami akan mengkaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja ini. Dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," ujarnya.

Baca Juga: IKA SMAPALAS Bagi 500 Takjil Ramadan, UMKM Alumni Ikut Terangkat

Sebelumnya, MUI sudah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan. Keputusannya adalah sebagai berikut:

a. Pada dasarnya, hukum mengkonsumsi nikotin adalah haram, karena
membahayakan kesehatan.

b. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai
penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang
belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat.

c. Penggunaan nikotin sebagai sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk
permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dan sangat dimungkinkan
terjangkau oleh anak-anak hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan.

Baca Juga: MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Usai Kematian Ali Khamenei

d. Mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan
hukumnya haram.

Untuk itu, MUI akan melakukan pengkajian apakah diskusi soal ganja untuk medis bisa dianalogkan dengan fatwa tentang nikotin atau berbeda.

 

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.