Kamis, 23 Jul 2026 07:09 WIB

Komplotan Pencuri Mobil Pikap L300 yang Resahkan Warga Kediri Diringkus

Polres Kediri menggelar pers rilis hasil ungkap kasus pencurian pikap L300 (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Polres Kediri menggelar pers rilis hasil ungkap kasus pencurian pikap L300 (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

Kediri - Satreskrim Polres Kediri meringkus komplotan spesialis pencuri mobil pikap yang telah 5 kali beraksi. Total ada 7 pelaku yang diamankan.

7 pelaku itu ditangkap Satreskrim Polres Kediri bersama Polres Kediri Kota. Dari 7 pelaku, 4 di antaranya ditahan di Polres Kediri, yaitu Djunaidi (45) dan Abdul Rahem (35) warga Pamekasan, Rokhim alias Bombom (31) dan Taufan Mahendra (32), keduanya warga Mojoroto, Kota Kediri.

Baca Juga: Pilu Suami di Kediri Temukan Istri Tewas Memeluk Magic Com Sepulang Kerja

Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho menyebut, Djunaidi dan kawan-kawannya telah beraksi 5 lima kali di Kabupaten Kediri. Selebihnya mereka melakukan aksi kejahatannya di Kota Kediri, Blitar, Tulungagung dan Malang.

"Mereka berbagi peran. Ada yang mengawasi, ada yang mengeksekusi dan ada yang menerima," jelas Agung, Kamis (16/6/2022).

Dalam aksinya, komplotan ini melakukan survei menggunakan mobil yang disewa khusus untuk mencari sasaran. Mereka mengincar kendaraan pikap L300.

Baca Juga: PBNU Kirim Tim Survey Lokasi Muktamar ke Ponpes Lirboyo Kediri, Ini Hasilnya

Setelah mendapat sasaran, mereka langsung membagi peran dan mengeksekusinya dengan kunci T. Djunaidi dalam hal ini berperan sebagai eksekutor. Selanjutnya mobil hasil curian itu dijual di Pamekasan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra menambahkan, pelaku yang ditangkap, ada beberapa tercatat sebagai residivis. Mereka merupakan komplotan pencurian antar kota yang diduga sudah lama beroperasi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Rizkika.

Baca Juga: Dukung UMKM Go Global, BI Kediri Gelar Karya Kreatif Mataraman x DIGIMAFest

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.