Minggu, 07 Jun 2026 01:17 WIB

Komplotan Pencuri Mobil Pikap L300 yang Resahkan Warga Kediri Diringkus

Polres Kediri menggelar pers rilis hasil ungkap kasus pencurian pikap L300 (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Polres Kediri menggelar pers rilis hasil ungkap kasus pencurian pikap L300 (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

Kediri - Satreskrim Polres Kediri meringkus komplotan spesialis pencuri mobil pikap yang telah 5 kali beraksi. Total ada 7 pelaku yang diamankan.

7 pelaku itu ditangkap Satreskrim Polres Kediri bersama Polres Kediri Kota. Dari 7 pelaku, 4 di antaranya ditahan di Polres Kediri, yaitu Djunaidi (45) dan Abdul Rahem (35) warga Pamekasan, Rokhim alias Bombom (31) dan Taufan Mahendra (32), keduanya warga Mojoroto, Kota Kediri.

Baca Juga: Bayi Dibuang di Pinggir Sawah Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Ibu Kandung

Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho menyebut, Djunaidi dan kawan-kawannya telah beraksi 5 lima kali di Kabupaten Kediri. Selebihnya mereka melakukan aksi kejahatannya di Kota Kediri, Blitar, Tulungagung dan Malang.

"Mereka berbagi peran. Ada yang mengawasi, ada yang mengeksekusi dan ada yang menerima," jelas Agung, Kamis (16/6/2022).

Dalam aksinya, komplotan ini melakukan survei menggunakan mobil yang disewa khusus untuk mencari sasaran. Mereka mengincar kendaraan pikap L300.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Setelah mendapat sasaran, mereka langsung membagi peran dan mengeksekusinya dengan kunci T. Djunaidi dalam hal ini berperan sebagai eksekutor. Selanjutnya mobil hasil curian itu dijual di Pamekasan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra menambahkan, pelaku yang ditangkap, ada beberapa tercatat sebagai residivis. Mereka merupakan komplotan pencurian antar kota yang diduga sudah lama beroperasi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Rizkika.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.