Senin, 27 Jul 2026 17:50 WIB

Distributor Ciu Bekonang Sukoharjo di Kediri Diringkus Polisi

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menunjukkan pelaku dan barang bukti dalam rilisnya.(Foto : Yanuar Dedy/Jatimnow.com)
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menunjukkan pelaku dan barang bukti dalam rilisnya.(Foto : Yanuar Dedy/Jatimnow.com)

Kediri - Polres Kediri Kota meringkus Ali Muslih, distributor minuman keras jenis ciu buatan Bekonang, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. Pria berusia 47 tahun itu sempat buron setelah polisi menggerebek gudang penyimpanannya di Dusun Winong, Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kediri, pada 18 April lalu.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang kurir bernama Edi Susanto (37) di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada 18 April 2022. Sang kurir terjaring razia saat membawa 4 jerigen dan 12 botol minuman keras jenis ciu di mobilnya.

Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Tes Urine Puluhan Anggota Polres Kediri Kota

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota lantas melakukan penggerebekan di gudang penyimpanannya di Kecamatan Wates. Di sebuah ruangan di rumah kontrakan yang digunakan sebagai panti pijat tuna netra itu, polisi mendapati 139 jerigen berukuran 25 liter berisi penuh minuman keras.

“Ini kalau kami total ada 4.200 literan. Ini banyak sekali ya. Pengakuan dari tersangka ini dari Sukoharjo, kami akan berkoordinasi dengan polres setempat,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Bejat, Puluhan Pria di Sampang Perkosa Seorang Remaja Perempuan

Tak hanya di Kediri, lanjut Wahyudi, tersangka juga mengedarkan ciu buatan Bekonang Sukoharjo di wilayah sekitar, seperti Kabupaten Nganjuk. Dalam bisnis yang digeluti sejak dua bulan terakhir itu, Ali menjajakannya melalui online. Barang kemudian diantar dengan jasa kurir.

Atas ulahnya, tersangka terancam dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 106 jo pasal 124 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Penerapan pasal berlapis untuk perdagangan miras merupakan yang pertama di Kota Kediri. Sebelumnya, para pelaku bisnis haram itu hanya dijerat tipiring. Sehingga diharapkan ini menjadi tonggak terhadap penegakan kasus peredaran miras di Kota Kediri yang membuat pelaku jera.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Palisade di Kediri Naik Penyidikan, Bapas Pertimbangkan Diversi

“Saya mengimbau pelaku usaha ini, yang belum tertangkap segera berhenti. Kalau tidak segera berhenti akan bertemu saya dan jajaran,” tegas Kapolres Kediri Kota.

 

Editor : Sofyan Cahyono
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.