Transaksi Sabu di Ruko Desa Pakiskembar Malang, 2 Pria Paruh Baya Disergap
- Penulis : Rizal Adhi Pratama
- | Selasa, 31 Mei 2022 14:41 WIB
Malang - Dua pria paruh baya asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang disergap polisi usai kepergok bertransaksi narkoba jenis sabu di sebuah ruko kawasan Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis.
Keduanya adalah DMY (42) dan DJM (50) yang dibekuk pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka diamankan sepaket bubuk putih sabu seberat 0,66 gram yang dibungkus plastik.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
"Sepaket sabu tersebut disamarkan pelaku dengan dimasukkan bungkus rokok. Selain itu kami juga mengamankan 2 kendaraan bermotor dan 2 buah handphone milik kedua pelaku," terang Kanit Reskrim Polsek Pakis Aiptu Andik Risdianto saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Andik menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan warga sekitar bahwa di sekitar ruko di Desa Pakiskembar sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
"Mendapatkan info tersebut, kami langsung menerjunkan 6 anggota Unit Reskrim untuk menyelidiki lokasi tersebut. Saat melakukan penyelidikan, anggota melihat ada 2 orang (DMY dan DJM) mencurigakan sehingga langsung diringkus," paparnya.
"Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial LH dengan harga Rp2 juta," bebernya.
Baca Juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap
Setelah penangkapan tersebut, pihak kepolisian menggelandang keduanya ke Polsek Pakis untuk melakukan pengembangan.
"Keduanya diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," pungkasnya.
Editor : Arina Pramudita