Minggu, 14 Jun 2026 07:32 WIB

PN Surabaya Tolak Permohonan Pembubaran PT SGP yang Seret Nama Hakim Itong

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 26 Mei 2022 19:19 WIB
Billy Handiwiyanto (kanan), kuasa hukum termohon saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Billy Handiwiyanto (kanan), kuasa hukum termohon saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang menyeret nama hakim Itong Isnaeni Hidayat dalam kasus suap hingga diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Januari lalu.

Sebelumnya, Itong menyidangkan kasus yang diajukan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid terhadap Muhammad Sofyanto dan Yudi Her Oktavianto tersebut. Pascatertangkapnya Itong, hakim tunggal Titik Budi Winarni didapuk menyidangkan perkara tersebut hingga pembacaan amar putusan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Dalam sidang beragendakan putusan, Rabu (25/5/2022), hakim menolak secara keseluruhan permohonan pembubaran PT SGP berdasarkan pasal 142 Undang-undang Perseroan Terbatas.

Kuasa hukum termohon, Billy Handiwiyanto membenarkan terkait putusan tersebut. Menurutnya, permohonan yang diajukan pemohon sepenuhnya ditolak.

"Sidangnya kemarin, sudah diputus dan berlangsung sangat singkat," jelasnya kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).

Billy mengatakan, putusan hakim tersebut mempertimbangkan bahwa pemohon dianggap tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran PT SGP.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Bahkan, hakim menyebut tak ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang membahas perihal pembubaran PT SGP. Kini pihaknya tengah menanti langkah selanjutnya dari pihak pemohon.

"Terima kasih kepada hakim karena sudah memutus secara adil. Kami masih menunggu langkah dari pemohon, apakah ada upaya hukum atau menerima putusan. Kami ingin cepat inkracht," katanya.

Diketahui, Hakim Itong terpergok penyidik lembaga anti rasuah tengah menerima suap. Saat itu, ada dugaan kuat Itong menerima suap untuk mengabulkan permohonan dari kuasa hukum pemohon, Hendro Kasiono.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Selain menangkap Itong dan kuasa hukum pemohon, KPK juga mengamankan asisten pengacara Dewi, panitera pengganti M. Hamdan dan pemohon Achmad Prihantoyo.

Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini oleh KPK. Dalam konferensi pers resmi KPK di Jakarta, mereka terbukti terlibat dalam praktik suap hingga Rp1,3 miliar.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui APOA dengan 400 akun aktif dan melibatkan hotel, kampus, hingga perusahaan.