Selasa, 09 Jun 2026 22:32 WIB

Kepincut Janda Pemilik Rumah yang Disatroni, Pencuri ini Malah Memaksa Begituan

Pencuri yang memaksa janda untuk begituan (Foto: Polres Gresik)
Pencuri yang memaksa janda untuk begituan (Foto: Polres Gresik)

Gresik - Gara-gara kepincut gemulai janda, seorang pencuri gagal total saat menyatroni rumah di Driyorejo, Gresik. Kini pria itu ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.

Pria berinisial TWS (30), yang juga warga Driyorejo itu diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap janda pemilik rumah yang disatroninya itu.

Baca Juga: Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah

Pelaku awalnya berniat mencuri di rumah janda berinisial G di Driyorejo, sekitar pukul 2.00 WIB, Minggu (8/5/2022).

Saat itu, korban yang sebelumnya sudah tidur terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari kamar sebelah. Kecurigaan korban semakin bertambah saat ia menyalakan handphone (HP), tapi wifi di rumahnya tidak aktif.

Seketika korban berinistiatif mengecek wifi di luar kamar. Namun betapa terkejutnya korban saat melihat pelaku yang kemudian dengan cepat merampas handphone dan perhiasan miliknya.

Usai melakukan perampasan, pelaku berubah pikiran saat korban. Pelaku yang kalap langsung mendekap korban sambil membuka paksa seluruh pakaian korban.

Baca Juga: JIIPE Peduli Bagikan Puluhan Hewan Kurban ke Masyarakat Gresik

Korban pun mencoba berontak dengan sekuat tenaga. Mungkin karena ketakutan, pelaku menghentikan aksinya dan bergegas kabur. Sementara barang curian ditinggal begitu saja.

Korban yang sempat shock akibat kejadian itu berusaha menenangkan diri. Selanjutnya korban mendatangi RT setempat dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Driyorejo.

"Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat dan berhasil mengamakan diduga pelaku di rumahnya," jelas Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Petra Theatre Angkat Trauma Pelecehan Pria lewat “The Chain”

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy menambahkan, setelah mengamankan dan melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. Sedangkan korban mengalami trauma dan mengalami luka cakar di wajah dan dada.

"Kami jerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Happy.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.