Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Kepincut Janda Pemilik Rumah yang Disatroni, Pencuri ini Malah Memaksa Begituan

Pencuri yang memaksa janda untuk begituan (Foto: Polres Gresik)
Pencuri yang memaksa janda untuk begituan (Foto: Polres Gresik)

Gresik - Gara-gara kepincut gemulai janda, seorang pencuri gagal total saat menyatroni rumah di Driyorejo, Gresik. Kini pria itu ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.

Pria berinisial TWS (30), yang juga warga Driyorejo itu diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap janda pemilik rumah yang disatroninya itu.

Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Malang Ditangkap, Diduga Lecehkan Santriwati

Pelaku awalnya berniat mencuri di rumah janda berinisial G di Driyorejo, sekitar pukul 2.00 WIB, Minggu (8/5/2022).

Saat itu, korban yang sebelumnya sudah tidur terbangun karena mendengar suara mencurigakan dari kamar sebelah. Kecurigaan korban semakin bertambah saat ia menyalakan handphone (HP), tapi wifi di rumahnya tidak aktif.

Seketika korban berinistiatif mengecek wifi di luar kamar. Namun betapa terkejutnya korban saat melihat pelaku yang kemudian dengan cepat merampas handphone dan perhiasan miliknya.

Usai melakukan perampasan, pelaku berubah pikiran saat korban. Pelaku yang kalap langsung mendekap korban sambil membuka paksa seluruh pakaian korban.

Baca Juga: Demam Piala Dunia 2026 Warnai MPLS di SMP Muhammadiyah 12 Gresik Kota Baru

Korban pun mencoba berontak dengan sekuat tenaga. Mungkin karena ketakutan, pelaku menghentikan aksinya dan bergegas kabur. Sementara barang curian ditinggal begitu saja.

Korban yang sempat shock akibat kejadian itu berusaha menenangkan diri. Selanjutnya korban mendatangi RT setempat dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Driyorejo.

"Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat dan berhasil mengamakan diduga pelaku di rumahnya," jelas Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Modus Beli Mi Instan, Emak-emak Gasak 4 Tabung LPG di Toko Kelontong Kediri

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy menambahkan, setelah mengamankan dan melakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. Sedangkan korban mengalami trauma dan mengalami luka cakar di wajah dan dada.

"Kami jerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap Happy.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.