Rabu, 22 Jul 2026 22:03 WIB

Bermodus Bisa Loloskan Tes CPNS, Mantan Wartawan Tipu 6 Warga Madiun

Tersangka penipuan CPNS diamankan Polres Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Tersangka penipuan CPNS diamankan Polres Madiun. (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Madiun - Seorang mantan wartawan berinisial TW (53) berurusan dengan polisi. Pasalnya TW telah menipu 6 warga Kabupaten Madiun yang ingin menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

"Ya mungkin dulu dekat dengan pejabat. Tersangka ini memanfaatkan itu untuk menipu mereka yang ingin menjadi abdi negara," ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: IASC Selamatkan Rp674 M Dana Korban Penipuan, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

Dia menjelaskan, total ada 6 korban, namun hanya 1 korban yang telah melaporkan tersangka karena kasus tipu-tipu pendaftaran calon ASN. Modusnya, tersangka membujuk para korban bahwa bisa menjadi ASN di Pemkab Madiun.

"Dimana tersangka menjanjikan anak korban menjadi ASN dengan membayar 153 juta. Mereka menyetujui dengan syarat tersebut," kata lulusan Akpol 2003 ini.

Menurutnya, korban sudah mentransfer uang secara bertahap. Namun janji manis tersangka bisa menjadikan ASN tidak terwujud.

"Mereka para korban yang belum melaporkan menuntut untuk pengembalian dana. Bervariasi, ada sekitar Rp40 juta sampai Rp100 juta," bebernya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penggelapan, Mantan Calon Bupati Tulungagung Diadukan Polisi

Dia menjelaskan dari keterangan korban, bahwa aksi tersangka mulai beraksi Agustus hingga Oktober 2021. Lima korban lainnya menunggu perkembangan. Keterangannya akan dijadikan masukan.

"Faktanya tidak tes apapun. Modusnya dia masuk punya orang dalam," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama menjelaskan bahwa pelaku merupakan mantan wartawan.

Baca Juga: Ngaku ASN Pemprov Jatim, 2 Pria Tipu Pelaku UMKM di Malang Lewat Modus Koperasi Fiktif

Pelaku dijerat Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Infonya begitu (mantan wartawan). Ancaman 4 tahun penjara," tandas Ryan.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.