Sabtu, 06 Jun 2026 22:22 WIB

Bermodus Bisa Masukkan Kerja di Ajinomoto, Wanita Mojokerto Ini Ditangkap Polisi

DR dan barang bukti saat dibeberkan di Polres Mojokerto Kota. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
DR dan barang bukti saat dibeberkan di Polres Mojokerto Kota. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus seorang perempuan yang melakukan penipuan berkedok lowongan kerja di PT Ajinomoto Indonesia.

Perempuan itu yakni DR (30) warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ia merupakan eks karyawan PT Ajinomoto Indonesia.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pihaknya menerima tiga laporan dari korban terkait aksi penipuan yang dilakukan DR.

"Kita sudah menerima 3 laporan polisi dari tiga korban yang berbeda terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan," kata Rofiq, Rabu (16/2/2022).

Menurut mantan Kapolres Pasuruan ini, DR melakukan penipuan kepada korban dengan menjanjikan bisa memasukkan atau bekerja di PT Ajinomoto Indonesia dengan beberapa syarat.

Baca Juga: Ajinomoto Fasilitasi Sertifikasi Halal 500 UMKM Jabar dan Jatim

"Saudari DR yaitu dengan cara menjanjikan kepada para korban dapat memasukan sebagai karyawan tetap di PT Ajinomoto Indonesia dengan syarat membayar sejumlah uang antara Rp20 juta hingga Rp45 juta," ungkap Rofiq.

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota menyita sejumlah barang bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan ini seperti 13 kuitansi pembayaran, 1 bendel rekening koran, tangkapan layar percakapan pelaku dan korban.

Satu tabungan tahapan BCA milik DR, 1 (satu) bendel Rekening Koran Tahapan BCA milik DR mulai bulan Januari 2021 sampai bulan Februari 2022, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 lembar STNK, 1 unit Mobil Honda Brio Satya nopol S 1617 ZI tahun 2018 warna putih beserta kunci kontaknya dengan 1 lembar STNK mobil.

Baca Juga: Akal Bulus Komplotan Penipu di Gresik Bikin Sales Susu UHT Asal Kediri Rugi Puluhan Juta

Alumni Akpol 2001 ini menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa pernah mendapatkan janji untuk bisa kerja dari pelaku agar melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

"Bagi masyarakat yang mungkin pernah mendapatkan janji dan pernah ada hubungan transaksi dengan saudara DR bisa membantu kelancaran proses penyidikan dengan berkomunikasi kepada penyidik. DR dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.