Rabu, 22 Jul 2026 10:29 WIB

Bermodus Bisa Masukkan Kerja di Ajinomoto, Wanita Mojokerto Ini Ditangkap Polisi

DR dan barang bukti saat dibeberkan di Polres Mojokerto Kota. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
DR dan barang bukti saat dibeberkan di Polres Mojokerto Kota. (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus seorang perempuan yang melakukan penipuan berkedok lowongan kerja di PT Ajinomoto Indonesia.

Perempuan itu yakni DR (30) warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ia merupakan eks karyawan PT Ajinomoto Indonesia.

Baca Juga: IASC Selamatkan Rp674 M Dana Korban Penipuan, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pihaknya menerima tiga laporan dari korban terkait aksi penipuan yang dilakukan DR.

"Kita sudah menerima 3 laporan polisi dari tiga korban yang berbeda terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan," kata Rofiq, Rabu (16/2/2022).

Menurut mantan Kapolres Pasuruan ini, DR melakukan penipuan kepada korban dengan menjanjikan bisa memasukkan atau bekerja di PT Ajinomoto Indonesia dengan beberapa syarat.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penggelapan, Mantan Calon Bupati Tulungagung Diadukan Polisi

"Saudari DR yaitu dengan cara menjanjikan kepada para korban dapat memasukan sebagai karyawan tetap di PT Ajinomoto Indonesia dengan syarat membayar sejumlah uang antara Rp20 juta hingga Rp45 juta," ungkap Rofiq.

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota menyita sejumlah barang bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan ini seperti 13 kuitansi pembayaran, 1 bendel rekening koran, tangkapan layar percakapan pelaku dan korban.

Satu tabungan tahapan BCA milik DR, 1 (satu) bendel Rekening Koran Tahapan BCA milik DR mulai bulan Januari 2021 sampai bulan Februari 2022, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 lembar STNK, 1 unit Mobil Honda Brio Satya nopol S 1617 ZI tahun 2018 warna putih beserta kunci kontaknya dengan 1 lembar STNK mobil.

Baca Juga: Ngaku ASN Pemprov Jatim, 2 Pria Tipu Pelaku UMKM di Malang Lewat Modus Koperasi Fiktif

Alumni Akpol 2001 ini menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa pernah mendapatkan janji untuk bisa kerja dari pelaku agar melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

"Bagi masyarakat yang mungkin pernah mendapatkan janji dan pernah ada hubungan transaksi dengan saudara DR bisa membantu kelancaran proses penyidikan dengan berkomunikasi kepada penyidik. DR dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.