Hendak Jual Ciu di Mojokerto, Pria asal Gresik Dibekuk
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Selasa, 01 Feb 2022 08:43 WIB
Mojokerto - Tim Samapta Polres Mojokerto Kota meringkus VH (25) asal Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik saat akan menjual minuman keras ciu (arak).
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Benteng Pancasila (Benpas) Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Baca Juga: Satpol PP Tutup Outlet 23 HWG di Kota Kediri, Tak Punya Izin Jual Minuman Keras
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tindakan penangkapan itu karena banyaknya pengaduan masyarakat tentang penjualan miras.
"Kami menerima informasi dari masyarakat jika miras ciu banyak beredar di Kota Mojokerto," kata Rofiq, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga: Anggota TNI dan 3 Orang Tewas Usai Pesta Miras di Jember, Lainnya Masih Dirawat
Mantan Kapolres Pasuruan ini menambahkan, pria asal Gresik itu diamankan karena diduga selaku pengedar miras tanpa izin itu.
Petugas selanjutnya membawa pelaku dan 24 botol miras ciu ke Polres Mojokerto Kota untuk jalani proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Sat Samapta Polres Gresik Gerebek Penjual Miras, Sita Puluhan Botol Arak
"Pelaku menjual miras tanpa izin dan kita jerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," pungkasnya.
Editor : Zaki ZubaidiURL : https://jatimnow.id/baca-41347-hendak-jual-ciu-di-mojokerto-pria-asal-gresik-dibekuk