Sabtu, 13 Jun 2026 13:45 WIB

Saksi Pelapor Berharap Dua Direksi PT HAI Divonis Berat

Terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya saat menjalani persidangan secara virtual terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik.
Terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya saat menjalani persidangan secara virtual terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik.

Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menuntut 4,5 tahun penjara bagi dua Direksi PT Hobi Abadi internasional (HAI) Benny Soewanda dan Irwan Tanaya, terkait perkara keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Menanggapi tuntutan itu, Richard sutanto, saksi pelapor kasus tersebut, merasa tuntutan bagi terdakwa belum memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, perbuatan kedua terdakwa dirasa banyak menimbulkan kerugian materiil baginya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Kerugian tersebut di antaranya, tidak diakuinya uang saksi pelapor sebesar Rp12 miliar di perusahaan, 2 ruko yang dibalik nama menjadi nama terdakwa Irwan Tanaya, penjualan dua merek yang dijual hanya Rp30 juta, serta adanya pengeluaran keuangan sebesar Rp2,4 miliar yang peruntukannya tidak jelas di tahun 2019.

Tak hanya itu, kerugian lain juga dialami Richard pasca munculnya surat pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020, yakni pelapor tak lagi mendapatkan hak yang diterimanya setiap bulan sebesar Rp58 juta.

"Tapi ini dibalik, mereka membentuk opini seolah-olah terdzalimi. Opini dibentuk mereka setelah tuntutan jaksa," kata Richard, Jum'at (21/1/2022).

Meski demikian, Richard meyakini majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa perkara tersebut tidak terpengaruh dengan opini yang telah dibentuk.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Semua orang punya hak, termasuk saya juga punya hak untuk meminta supaya vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa. Tapi kan tidak semua hak itu bisa dipenuhi. Jangan sampai ini nanti malah dijadikan opini lagi. Saya masih percaya pada penegakan hukum," jelasnya.

Diungkapkan Richard, awalnya ia tak ingin membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat terdakwa Irwan Tanaya masih memiliki hubungan kekerabatan. Namun dikarenakan sikap terdakwa yang merasa tidak bersalah, ia pun terpaksa melaporkan perkara ini ke polisi.

"Semua perbuatan harus ada pertanggungjawaban, mungkin ini yang terbaik sebagai efek jera," ungkapnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Sebelumnya, Benny dan Irwan Tanaya didakwa JPU sengaja memasukkan beberapa keterangan tidak benar ke dalam surat pernyataan keputusan rapat perseroan terbatas tertanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar tersebut di antaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang dan atas nama direksi perseroan serta mewakili perseroan.

Richard juga disebut menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (aset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

Editor : Arina Pramudita
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui APOA dengan 400 akun aktif dan melibatkan hotel, kampus, hingga perusahaan.