Viral Pemotor Ugal-ugalan di Madiun, Begini Kata Polisi
- Penulis : Mita Kusuma
- | Kamis, 23 Des 2021 18:07 WIB
Madiun - Kasus pemotor ugal-ugalan di Madiun masih dalam penyelidikan kepolisian. Perlu bukti yang kuat dan keterangan ahli terkait kondisi pemotor yang videonya viral di media sosial tersebut.
Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Dwi Jatmiko menduga si pengendara sepeda motor berpelat nomor AE 4546 AH, berinisial S, sedang mabuk. Sehingga zig-zag dan oleng ke lajur untuk kendaraan yang berlawanan.
Baca Juga: Heboh Video Penampakan Hantu di Rel Kereta Api Ketapang Probolinggo, Ini Faktanya
"Kita terapkan Pasal 311 karena berkendara dengan sengaja yang membahayakan orang lain, " ujar Dwi, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Viral, Video Pemotor Ugal-ugalan di Madiun Adu Moncong
Tetapi dia mengaku menetapkan S sebagai tersangka dan melanggar Pasal 311 memerlukan alat bukti yang kuat. Apakah memang benar- benar dalam kondisi mabuk. "Nanti diperkuat dengan keterangan ahli. Dalam hal ini dokter. Nanti juga akan dilakukan visum," katanya.
Baca Juga: Pemotor Asal Trenggalek Tewas Usai Tabrak Bus di Tulungagung
Dia menjelaskan pengendara sepeda motor melaju dari arah barat menuju ke arah timur di Jalan A Yani dengan kecepataan tinggi. "Motor tersebut melaju zig-zag beberapa kali melebihi as marka jalan (marka tengah)," ujarnya, Kamis (23/12/2021).
Sehingga sesampainya di TKP bertabrakan dengan sepeda motor Honda Vario. Dwi menyebut, saat itu Honda Vario yang dikendarai L melaju dari arah yang berlawanan.
"Adu banteng tidak bisa dihindari. Antara sepeda motor yang zig-zag itu dengan sepeda motor lain dari arah sebaliknya," katanya. Akibat kejadian kecelakaan tersebut kedua pengendara mengalami luka-luka, lalu dilarikan ke RSUP Dr. Sudono Madiun.
Baca Juga: Pelajar Asal Bogor Tewas Terlindas Truk di Gedangan Sidoarjo
Dwi mengimbau apabila memang sedang tidak enak badan atau mabuk jangan berkendara karena akan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Editor : Zaki Zubaidi
URL : https://jatimnow.id/baca-40262-viral-pemotor-ugalugalan-di-madiun-begini-kata-polisi