Rabu, 22 Jul 2026 08:20 WIB

ASN hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti Akhir Tahun

Ilustrasi liburan natal dan tahun baru. Pemerintah menetapkan larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.  (Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO via Republika)
Ilustrasi liburan natal dan tahun baru. Pemerintah menetapkan larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. (Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO via Republika)

Jakarta - Pemerintah sepakat menerapkan berbagai strategi pengendalian Covid-19 untuk menghadapi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menetapkan larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.

"Kebijakan pengendalian Covid-19 sejauh ini telah dibahas lintas kementerian dan lembaga, termasuk Satgas Covid-19, bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022," kata Wiku dikutip dalam Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Libur Tahun Baru Islam, Penumpang Kereta di Daop 8 Surabaya Tembus 188 Ribu

Wiku menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, setiap periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat tanpa penerapan protokol kesehatan.

"Maka tidak heran jika kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi. Akibatnya terjadi kenaikan kasus yang signifikan dan penambahannya bersifat berlipat ganda atau eksponensial," kata Wiku.

Untuk itu, pemerintah sepakat menerapkan beberapa strategi. Pertama, larangan cuti atau libur bagi ASN,TNI, Polri karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun. Selain itu, dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun.

"Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak," katanya.

Kedua, Wiku menyebut strateginya yakni pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya, penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru.

Baca Juga: Operasi Lilin Semeru 2025 di Tulungagung, Ini Fokus Prioritas Pengamanannya

Wiku menekankan, strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang berpergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.

Ketiga, yakni pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik, melalui penyetaraan PPKM level 3 secara nasional serta intensifikasi pembentukan Satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik.

"Penetapan ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan dan tren mobilitas bolak-balik di masyarakat," katanya.

Lalu keempat, pemerintah menetapkan pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung. Kebijakan ini bertujuan agar aturan dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.

Baca Juga: 9 Tradisi Unik Perayaan Tahun Baru di Berbagai Negara

"Pemerintah sangat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan tahun baru," katanya.

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id

Editor : REPUBLIKA.co.id
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.